JABARTODAY.COM – BANDUNG
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berjanji untuk mengevaluasi perkara korupsi di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Rencana evaluasi ini sejalan dengan permintaan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dikemukakan beberapa waktu lalu.
Ditemui di sela pisah sambut Kepala Kejati Jabar, Senin (3/9), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Jaya Kesuma menjelaskan, evaluasi dilakukan sebelum pengembangan kasus seperti diminta hakim Tipikor. “Belum (melakukan pengembangan). Kami akan evaluasi dulu mengenai perkara tersebut. Untuk saat ini tidak ada penambahan tersangka,” ujar Jaya.
Sebelumnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar tersebut meminta kepada tim JPU yang dipimpin Rahman Firdaus untuk mengembangkan kasus agar tidak berhenti di dua direksi perusahaan pelat merah tersebut. Dua terdakwa kasus tersebut adalah mantan Direktur Utama PT KAI Ronny Wahyudi dan mantan Direktur Keuangan Ahmad Kuncoro.
“Saya minta kepada penuntut umum untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh lagi. Agar perkara ini lebih jelas dan terang seterang-terangnya,” kata Hakim Ketua Sinung Hermawan beberapa waktu lalu.
Kasus ini sendiri berawal dari perjanjian investasi antara PT KAI dengan PT Optima Karya Cipta Management (PT OKCM) senilai Rp 100 miliar. Dalam perjalanannya, PT OKCM selaku perusahaan investasi tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar keuntungan sebesar 11 persen kepada PT KAI. Akibatnya, Ronny dan Kuncoro diduga melakukan korupsi atas dana investasi yang dikucurkan tersebut. Persidangan sendiri masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. (AVILA DWIPUTRA)