Kejagung Geledah Bank BJB Selama 7 Jam

Tim Penyidik Kejagung tengah mengangkut berkas usai menggeledah BJB di Jl. Naripan Bandung, Kamis (2/5/2013) (JABARTODAY.COM/AVILA DWIPUTRA)
Tim Penyidik Kejagung tengah mengangkut berkas usai menggeledah BJB di Jl. Naripan Bandung, Kamis (2/5/2013) (JABARTODAY.COM/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Tim Penyidik Satuan Khusus Perbankan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah Bank Jabar dan Banten (BJB) pusat pada Kamis (2/5). Hal ini dilakukan terkait dugaan korupsi pemberian kredit fiktif oleh BJB Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp 50 miliar.

Tim Kejagung sendiri keluar dari kantor bank daerah itu sekitar pukul 21.10 usai melakukan penggeledahan selama 7 jam. Tampak beberapa anggota tim membawa berkas dan komputer dari dalam ruangan dan membawa ke dalam mobil. Salah satu anggota tim, Hendra, menyebut, benda yang dibawa adalah dokumen yang berhubungan dengan kasus yang sedang disidik.

“Lebih lanjut tanya Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung aja,” singkat Hendra saat ditanya lebih jauh soal penggeledahan yang dilakukan.

Sebelumnya, Kejagung menemukan kejanggalan dalam pemberian fasilitas kredit hingga ditemukan dugaan adanya kredit fiktif. Kredit itu diberikan kepada PT CIP dalam rangka pengadaan bahan baku pakan ikan. Namun dana kredit itu tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya dan diberikan kepada Direktur CIP, Yudi Setiawan.

Kejagung sendiri telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur CIP Yudi Setiawan, Komisaris Radian Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat, Direktur Komersial E Farm Bisnis Indonesia berinisial Dps, mantan Dirut E Farm Bisnis Indonesia berinisial Dy, dan Manajer Komersial Bank BJB cabang Surabaya berinisial ESD.

Di sela-sela penggeledahan sendiri ada seseorang yang mengaku wartawan dengan menggunakan kaus warna ungu meminta agar kegiatan yang dilakukan Tim Kejagung tidak diekspos di media massa. (VIL)

Related posts