JABARTODAY.COM – JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan internet antara Indosat dan IM2.
Kuasa hukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, Jufrry Maykel Manus menegaskan, majelis Hakim yang diketuai oleh Heri Herianto menyatakan laporan audit BPKP tidak sah dan cacat hukum.
“Hari ini diputuskan di PTUN. Dengan adanya putusan ini maka secara otomatis hasil audit BPKP yang dijadikan ‘senjata’ untuk menyeret mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 ke meja hijau harus dicabut dan tidak sah, ” tegas Jufrry, Rabu (1/5/2013).
Ia menjelaskan, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa yang paling berhak melakukan audit dalam PKS Indosat-IM2 adalah Menkominfo sebagaimana disebutkan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Sebelumnya, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam perjanjian kerjasama layanan akses internet antara Indosat dan IM2.
“Dengan penetapan PTUN ini maka alat bukti tersebut (laporan BPKP) otomatis lumpuh. Jadi dengan ini, jaksa lebih baik introspeksi lagi kasus inilah dengan mendengarkan Menkominfo sebagai pengawas dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sebagai regulator,” pungkasnya.
Uang Paksa Tidak Dikabulkan
Lebih lanjut Jufrry mengungkapkan tidak seluruhnya gugatan Indar Atmanto, IM2, dan Indosat dikabulkan Majelis Hakim PTUN termasuk tuntutan uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari.
Indar Atmanto, Indosat dan IM2 menggugat ke PTUN atas keputusan BPKP yang terdiri dari (i) Surat yang ditandatangani Deputy Kepala BPKP Bidang Investigasi No. SR-1024/D6/01/2012 tanggal 09 November 2012 perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2. (fzf)