Kadispora Kota Bandung Terima Putusan Hakim Tipikor

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Akibat memotong dana Rapat Panitia Khusus DPRD Kota Bandung tahun 2008-2009, mantan Sekretaris Dewan Kota Bandung Ebet Hidayat, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang yang digelar di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung itu, Ebet beserta Ernawan Mulyana dan Asep Komara, Staf DPRD Kota Bandung yang menjadi terdakwa lainnya, terbukti melakukan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 jo. Pasal 64 jo. Pasal 55 KUHP.

“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa serta denda 50 juta rupiah, yang bila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 bulan,” ujar Hakim Ketua Setyabudi Tedjocahyono dalam pembacaan putusannya, Senin (21/1).

Ebet sendiri terbukti melakukan pemotongan dana rapat pansus tahun 2008-2009 senilai Rp 690 juta.
JPU menyatakan peran Ebet sangat aktif dalam korupsi tersebut. Ebet meminta anak buahnya untuk menyisihkan dana 10 persen dari nilai kegiatan. Untuk 2008, anggaran rapat pansus senilai Rp 21,4 miliar, sementara untuk 2009 Rp 6,4 miliar.

Ebet sendiri mengeluarkan Surat Keputusan untuk membentuk panitia pengadaan barang. Ebet meminta pada PPTK agar dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan disisihkan dana sebesar 10 persen dari nilai kegiatan. Dana tersebut dikumpulkan di PPTK, dan diserahkan ke Ebet melalui bendahara pengeluaran.

Ebet yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung langsung menerima putusan tersebut, termasuk kedua terdakwa lainnya. Menurut kuasa hukum, Agus Sihombing, diterimanya putusan tersebut karena telah melalui peradilan yang baik.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum Agus Muljoko, akan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut. Vonis sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1,5 tahun penjara. “Saya akan konsultasi dengan pimpinan dahulu soal putusan tadi,” katanya usai sidang. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts