Guru besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr H Abdus Salam Dz.MM divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ia disebut menguntungkan orang lain dalam perkara penyelewengan dana pengadaan alat untuk proyek EMIS (Education Management Information System) IAIN pada tahun 2010.
Dalam sidang yang digelar di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/1). Abdus Salam dan kedua terdakwa lainnya, yaitu Hadi Soegianto dan Ajie Rianggoro, dianggap melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun serta denda 50 juta rupiah,” ujar Syamsudin dalam pembacaan putusannya.
Hadi adalah Direktur PT Hegar Daya yang menjadi pemenang tender pengadaan alat EMIS, sementara Aji adalah peserta tender yang meminjam perusahaan milik Hadi. Aji sendiri divonis berbeda oleh hakim, yakni 3 tahun penjara.
Kasus sendiri berawal, seperti dalam dakwaan jaksa, ketika Abdus Salam telah ditetapkan sebagai pejabat pembuat komitmen untuk proyek pengadaan alat komunikasi dan teknologi informasi serta software aplikasi EMIS dan sarana pendukung lainnya di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar.
Sebagai PPK Abdus Salam menentukan paket-paket pekerjaan, menentukan harga perkiraan sendiri dan tata cara pelaksanakan. Ia juga yang menentukan uang muka untuk penyedia barang serta bertanggungjawab terhadap administrasi. PPK juga yang berwenang untuk menandatangani surat kontrak, berita acara penyelesaian pekerjaan, dan kuitansi pembayaran.
Saat adanya pengumuman lelang proyek, Aji kemudian menghubungi Hadi untuk meminjam perusahaan miliknya untuk dipakai sebagai peserta lelang oleh Aji. Dengan kesepakatan adanya pemberian uang pinjaman perusahaan untuk Hadi. Atas tawaran itu, Hadi menyetujui. Kemudian Aji mendaftarkan perusahaan Hadi itu untuk ikut lelang.
Kemudian, Aji membuat dokumen seperti penawaran harga untuk ikut lelang dengan menandatangani dokumen seakan-akan ditandatangani Hadi selaku Direktur PT Hegar Daya.
Ada 6 perusahaan yang mendaftar lelang tersebut, di mana hanya 3 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran di antaranya PT Hegar Daya menawarkan harga Rp 1,347 miliar. Kemudian PT Hegar Daya pun ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Singkat cerita, hasil pelaksanaan pekerjaan PT Hegar Daya yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan yaitu server sektoral, server database, laptop, camera digital, software EMIS telah merugikan negara Rp 665 juta.
Rekanan juga tidak melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak yaitu akses internet broadband, komputer, handycam sehingga merugikan negara Rp 150 juta. Jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa yakni Rp 815 juta sesuai dengan audit investigatif BPKP Jabar.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa mengajukan pikir-pikir. (AVILA DWIPUTRA)