Kadisdik Jabar: Saya Hanya Memantau

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyudin Zarkasyi menjadi saksi di persidangan dugaan korupsi di Disdik Jabar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (18/2/2014). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyudin Zarkasyi menjadi saksi di persidangan dugaan korupsi di Disdik Jabar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (18/2/2014). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyudin Zarkasyi tidak mengetahui adanya penyelewengan dalam pengadaan alat peraga untuk TK dan SD. Karena, pengadaan alat-alat tersebut telah diserahkan ke tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga Pokok Kerja (Pokja) yang dibentuk Disdik Jabar.

Zarkasyi menandaskan hal tersebut saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (18/2/2014), yang melibatkan 5 terdakwa, yakni Muhammad Irfan, Saiful Rohman, Heri Mulyawan, Busono ST, dan Ujang Rohman.

Perkara ini adalah lanjutan dari sidang yang melibatkan mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Disdik Jabar Dede Hasan Kurniadi. Dede sendiri telah divonis majelis hakim pada 2013 lalu.

Dalam sidang itu, Wahyudin juga menerangkan tentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Atas pertanyaan itu, Wahyudin menuturkan jika penentuan HPS harus berdasarkan harga pasar dan dilakukan survei. Namun untuk proyek pengadaan alat peraga TK-SD itu, memang tidak ada anggaran untuk survei.

Wahyudin juga menuturkan, anggaran awal pengadaan alat peraga TK-SD 1 atap di Dinas Pendidikan Provinsi Jabar tahun anggaran 2011. Namun tidak semua sekolah mendapatkannya.

“Sebelum diturunkan, Kabid terlebih dahulu menjaring kebutuhan dari daerah-daerah di Jabar. Pak Dede sebagai kuasa pengguna anggaran sudah melakukannya sesuai proses, mulai dari SK dan kelengkapan lainnya. Bahkan setiap bulan selalu diadakan rapat koordinasi untuk melihat kemajuan setiap program. Saya hanya memantau dari laporan-laporan yang masuk,” ucapnya di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung.

Untuk Tim Pokja sendiri, Disdik mencari orang-orang yang berkompeten di bidangnya yang kemudian dibagi ke beberapa pokja. “Siapa yang melaksanakan, saya tidak tahu lagi,” tukas Zarkasyi.

Saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Heri Gunawan, apakah PPK dan Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) boleh dijabat satu orang, Zarkasyi menyebut, hal itu tidak menyalahi peraturan. PPK dan PPA sendiri dipegang oleh Dede. “Berdasarkan laporan dia membentuk tim teknis untuk menentukan HPS. HPS ditentukan PPK dan dilempar ke ULP (Unit Layanan Pengadaan),” urainya.

Ia juga mengaku, hanya tahu pokja melakukan pelelangan yang ditentukan PPK hingga mendapatkan pemenang tender.

“Apakah saudara saksi tahu, perusahaan yang mengajukan penawaran lewat sistem online itu?” tanya Heri. “Saya sendiri tidak tahu data apa yang di-upload pokja di situ. Karena datanya banyak dan harus di-print out,” jawab Zarkasyi.

Saat ditanya apakah Tim Pokja memiliki wewenang memutuskan pemenang tender, Zarkasyi menyebut, Pokja hanya membuat rangking bagi perusahaan yang memberikan nilai penawaran terendah dan mengusulkan ke PPK.

Kelima orang yang menjadi pesakitan itu tidak terlepas dari kasus yang menjerat mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Disdik Jabar Dede Hasan Kurniadi. Mereka adalah tim kelompok kerja dalam pengadaan alat peraga bagi siswa TK dan SD.

Dede sendiri diduga mendapatkan uang karena memuluskan pemenang lelang kepada 4 perusahaan yang dipegang oleh Uu, yakni PT BNS, Naratas, Trise Manunggal, Priangan Asri. Sementara Muhammad Fadlan bertugas untuk mengurus proses lelang itu hingga menang.

Pada saat mengajukan lelang, tiga perusahaan Uu Suryaperdana menang. Satu perusahaan lagi, Uu meminjamnya kepada orang lain. Sehingga seluruh perusahaan tersebut milik Uu. Sementara yang mengurusnya adalah Fadlan yang juga anak buah Uu.

Semestinya penyusunan harga penawaran ditawarkan kepada beberapa perusahaan. Tapi dalam kenyataannya, Dede telah membuat harga survei penawaran kepada dua perusahaan saja. Atas perbuatannya, negara dirugikan Rp 1.505.603.500. (VIL)

Related posts