JABARTODAY.COM – BANDUNG HM (21), mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung mendadak menjadi miliuner dalam tempo singkat. Namun kekayaan itu didapatkan dari hasil menipu masyarakat melalui investasi online bodong.
HM mengaku selama 2 tahun menjalankan bisnis ilegalnya ini, dirinya meraup keuntungan hingga Rp 20-30 juta/bulan, sehingga bisa membeli sebuah mobil mewah Honda New City, bahkan berinvestasi pohon jati bernilai puluhan juta rupiah.
“Keuntungan yang saya dapat 20-30 juta. Sisanya buat beli mobil
operasional Honda New City, investasi pohon jati di Sukabumi, dan sewa ruko,” ucap mahasiswa semester 5 ini saat ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (26/3).
Dikatakannya, selama dua tahun jumlah investor yang menanamkan modal kepada dirinya mencapai 388 investor dengan minimal setoran berjumlah Rp 10 juta. “Paling kecil Rp 10 juta dan paling besar ada yang mencapai Rp 2 milliar. Investornya sendiri ada yang PNS, pegawai swasta hingga perusahaan,” tuturnya.
Agar meyakinkan para investornya, HM kerap bertatap muka dengan mereka dan mengiming-imingi keuntungan sebesar 50 – 100 % di 2 bulan pertama saja. Selama melakukan aksinya, HM tidak menyangka akan mendapat investasi hingga Rp 40 miliar. Pasalnya, dalam perencanaan awal HM hanya menargetkan Rp 25 miliar.
“Saya berusaha menutupi modal. Tapi karena tenggat waktunya tidak
sampai, jadi saya begini (ditangkap). Sekarang gak bisa nutupi dan saya menyesal,” ucapnya.
Kepala Sub Direktorat II Fiskal Moneter Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib membeberkan awal mula tertangkapnya pelaku didasarkan laporan dari pada korban yang tertipu aksi pelaku. “Yang melapor kepada kita ada 3 orang dan langsung kita tangani, namun korban sendiri mencapai 388 orang,” tukasnya.
Aksi penipuan investasi Forex, seperti diungkap Mokhamad, sudah berlangsung sejak November 2012 hingga Maret 2013. “Modus yang digunakan sudah lama, yakni dengan menjanjikan penanaman modal, investor akan mendapatkan keuntungan sebesar 50%, 70%, 100% dan 300%, dan itu semua tergantung dari nilai investasi yang di-trading-kan,” paparnya.
Dia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati menginvestasikan uangnya. “Kalau bisa selidiki dulu, apakah benar atau tidak,” tandasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 15 surat perjanjian kerja, kuitansi penyerahan uang, 1 unit laptop, dua buah buku tabungan Mandiri dan BRI, 1 ponsel android merek Cross, dan satu unit token fasilitas M-Banking.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Serta Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (VIL)