KPK Tangkap Hakim Tipikor

Setyabudi Tejocahyono

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST) yang diduga sedang transaksi menerima suap dengan pihak swasta berinisial A.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan, ST yang merupakan hakim Tipikor itu ditangkap di lingkungan kantornya, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/3/2013) sekitar pukul 14.15 WIB.

“Penyidik KPK menangkap tangan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Penangkapan dilakukan di kantor PN Bandung, tepatnya di ruang kerja ST,” jelas Johan di Gedung KPK, Jakarta.

Johan menambahkan, selain menangkap Setyabudi, KPK juga menangkap seorang dari pihak swasta berinisial A. Selain itu, dari tangan mereka, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai. “Jumlahnya masih dihitung, jadi belum bisa disampaikan secara resmi,” tandasnya.

KPK sambung Johan, menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Terpisah, Kepala Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Joko Indiarto membenarkan bahwa yang ditangkap KPK adalah Setyabudhi Tedjo Cahyono.

Pengakuan itu diungkapkan Joko saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di Kantor PN Bandung. Tapi, dia mengaku belum tahu pasti kasus yang menjerat Wakil Ketua PN Bandung.

“Benar, kira-kira pukul 14.00 WIB lebih, ada salah satu hakim PN Bandung atas nama ST dengan jabatan Wakil Ketua PN ditangkap oleh KPK,” tegas Joko.

Suap ST Diduga Terkait Dana Bansos

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan, penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat berinisial ST berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Saat perkara itu disidang, ST merupakan Ketua Majelis Hakim.

“Dugaan korupsi Bansos di Bandung,” kata Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi.

Dalam perkara tersebut, ST memonis satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan kepada tujuh terdakwa kasus dana Bansos Pemkot Bandung. Tujuh terdakwa juga diperintahkan membayar denda Rp 9,4 miliar.

Ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan hakim ST ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya Jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan untuk Rochman dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Dalam kasus ini, Jaksa menduga terjadi kerugian negara dalam pengurusan alokasi dana Bansos Kota Bandung yang mencapai Rp66,6 miliar. Bahkan perbuatan ketujuh terdakwa oleh Jaksa didakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Ketujuh terdakwa adalah eks Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.

KY Minta MA Berhentikan ST

Penangkapan ST oleh tim penyidik KPK mendapat apresiasi dari Komisi Yudisial (KY).

“KY sangat mengapresiasi langkah KPK,” ungkap Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di Jakarta.

Pihaknya lanjut Asep, sangat menyesalkan masih adanya oknum hakim yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut, apalagi setelah kenaikan tunjangan yang cukup signifikan diberikan.

“Karenanya KY meminta peristiwa ini sekali lagi dijadikan momentum oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri,” tandas Asep.

Asep menegaskan, KY meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk segera  memberhentikan hakim terkait.

“Serta menghentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Rommy Roosyana)

Related posts