Ini yang Bikin PT Len Jadi yang Terbaik

Direktur Keuangan dan SDM PT Len Industri (Persero), Priadi Ekatama (kiri), saat menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2017, yang diberikan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Tulus Subardjono.
(jabartoday.com/ISTIMEWA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Dalam era globalisasi seperti saat ini, keterbukaan informasi pun menjadi salah satu hal penting dalam meningkatkan ekaistensi sebuah korporasi. Karenanya, PT Len Industri (Persero), sebagai lembaga publik, senantiasa mengimplementasikan Undang Undang 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Upaya ini berbuah positif. Lembaga BUMN yang merupakan salah satu industri strategis Merah Putih itu meraih predikat terbaik, merengkuh Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2017.

“Ada beberapa hal yang menjadi kewajiban lembaga publik. Yaitu, menyediakan, mengungkapkan, dan menginformasikan seluruh program dan kegiatan kepada masyarakat. Namun, ada juga informasi yang masuk katagori pengecualian untuk diinformasikan,” tandas Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Tulus Subardjono.

Tulus meneruskan, PT Len Industri berhak menerima penghargaan KIP karena menerapkan pola keterbukaan informasi. Tulus mengakui masih banyak perbedaan penafsiran di antara masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut. Karenanya, tegas dia, pihaknya berkewenangan dan bertanggung jawab mengarahkan dalam pengelolaannya melalui mekanisme guna mempermudah masyarakat untuk mengakses sebuah informasi.

Dikatakan, pihaknya memiliki 2 fungsi kewenangan. Yaitu, jelasnya, menentukan standar sebuah lembaga publik dan menuntaskan terjadinya sengketa informasi seandainya informasi kepada masyarakat tidak berjalan.

Berkaitan dengan penganugerahan, Tulus mengemukakan, ini tergolong dalam 7 kategori. Ke-7 katagori itu, sebutnya, yaitu Perguruan Tinggi, BUMN, Lembaga Non-Struktural, Lembaga Negara dan LPNK, Provinsi, Kementerian, dan Partai Politik.

“Penganugerahan ini adalah sebagai dedikasi dan sebagai komitmen KIP memberi apresiasi kepada lembaga publik yang sudah menjalankan amanat Undang Undang 14/2008 secara lebih baik. Selain itu, juga sebagai upaya mencegah sengketa informasi sekaligus, sebagai sarana menggugah kesadaran tentang pentingnya informasi,” paparnya. (win)

Related posts