Ini Langkah FSP BUMN Jika RPM Disetujui

(jabartoday.com/net)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Tahun lalu, Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo, menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang masih berlaku, dan PP 53./2000 tentang Tentang Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) merencanakan penerbitan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Jasa Telekomunikasi (Jastel).

Namun, rencana kementerian itu langsung mendapat reaksi kuat Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis, yang terdiri atas serikat pekerja–serikat pekerja PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), Ikatan Awak Kabin Garuda, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk, PT Telkomsel, Pembangkit Jawa Bali (PJB), dan PT Indonesia Power. “Secara tegas, kami menolak RPM,” tegas Ketua Umum FSP BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto, Selasa (19/12).

Wisnu menduga ada intervensi pihak asing berkaitan tentang RPM Jasa Telekomunikasi itu. Wisnu berpendapat, dugaannya, RPM ini untuk mengakomodasi keinginan pihak tertentu yang ingin memanfaatkan dan menikmati asset milik BUMN, dalam hal ini, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk (Persero).

Penerbitan RPM telekomunikasi itu, jelasnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP 52/2000 dan PP 53/2000. Dilanjutkan, sepertinya, untuk merealisasikan hal itu, ada pengajuan revisi PP52/2000 dan PP53/2000. Namun, lanjut Wisnu, pada tahun lalu, Joko Widodo, menolaknya. Wisnu meneruskan, pihaknya menganalisa, bahwa secara substansi, RPM Jasa Telekomunikasi memiliki isi sama dengan rancangan Revisi PP 52/2000 dan PP 53/2000 yang ditolak presiden. “Untuk itu, kami mengajukan surat kepada Kemenkominfo bernomor 0811.K/FSP-BUMNS/SK.1/XII/2017 tertanggal 18 Desember 2017. Isinya, meminta Menteri Kominfo supaya tidak menandatangani RPM itu,” papar Wisnu.

Apabila Menkominfo tetap menandatangani RPM Jasa Telekomunikasi itu, Wisnu menyatakan, pihaknya siap melakuian sejumlah langkah. Antara lain, ungkapnya, mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung karena dugaannya melanggar Peraturan Pemerintah yang disahkan itu terhadap Undang-Undang di atasnya yaitu UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta PP 52/2000.

Lalu, sambungnya, pihaknya mendukung Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) memproses penandatanganan RPM Jastel ini sesuai laporan Komite Anti-Suap dan Pungli Indonesia (KASPI). Berikutnya, melaporkannya kepada DPR RI karena simpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah dan Komisi I DPR RI tidak menjadi acuan kementerian terkait.

“Kami pun berencana melaporkannya kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) atas potensi pelanggaran persaingan usaha. Berikutnya, Melakukan aksi guna menyampaikan aspirasi ribuan anggota Federasi SP BUMN,” tutupnya. (win)

 

Related posts