JABARTODAY.COM – BANDUNG Imbas kericuhan yang terjadi saat sidang pra-peradilan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Franciscus Michael Cahyadi, Jumat (10/2), membuat pihak keluarga balik melaporkan pihak korban. Pasalnya, dalam keributan tersebut, paman dari tersangka, yakni Tony Senjaya, mengalami kekerasan hingga dirawat di Rumah Sakit Immanuel Bandung.
“Saat itu korban terkapar hingga jatuh dan dirawat di Immanuel. Hingga hari ini tidak bisa melakukan aktivitas. Dan yang melakukan itu adalah Hendra Gunawan,” tukas kuasa hukum Michael, Benny Wullur SH, saat ditemui di sebuah kafe di Bandung, Senin (13/2).
Benny mengungkap, saat berjalannya sidang pun, Hendra sudah mengamuk tidak jelas. Karena itu, dirinya melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Polda Jawa Barat. “Bahkan, kami tidak tahu, kenapa yang bersangkutan ngamuk-ngamuk. Sejak pertama dirinya sudah berteriak-teriak tidak jelas di pengadilan,” papar Benny.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan diterapkannya Pasal 351 KUHP kepada Michael terkait pengeroyokan yang dilakukan terhadap Hendra, Anton, Andri, dan Andi Gunawan, di kawasan Astana Anyar. Penerapan pasal tersebut dinilai terburu-buru tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan kamera pemantau yang ada di tempat kejadian. Juga, tidak dilakukan rekonstruksi terhadap kejadian tersebut. Ditambah, Michael langsung ditahan oleh penyidik. “Kalaupun dipaksakan Pasal 352. Padahal, korban mengaku tidak bisa bekerja dan beraktivitas, namun sempat berjalan-jalan saat Michael dikurung, bahkan dapat mengambil foto klien kami di Polsek,” tukas Benny.
Kasus ini berawal ketika Andi Gunawan terlibat cekcok dengan Michael yang berujung penganiayaan dan menyebabkan Andi babak belur. Saat persidangan pra-peradilan, sempat terjadi adu mulut antar keluarga yang berujung ricuh. (vil)