ICMI Cirebon Desak Jimly Klarifikasi Soal Dukungan Politik kepada Jokowi

Dr. Achmad Kholiq, MA, Ketua ICMI Orda Kabupaten Cirebon

Jabartoday.com-Cirebon. Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie kembali menuai protes terkait pernyataan dukungannya kepada Jokowi untuk kembali menjadi presiden periode kedua.

“Kami kecewa dan protes terhadap statemen politik Prof. Jimly, karena ini sangat berdampak pada cideranya wibawa ICMI sebagai organisasi yang independen. Terlebih, statement Prof. Jimly bertentangan dengan AD /ART ICMI yang mandiri dan tidak terkooptasi oleh kepentingan politik tertentu,” tegas Dr.  Achmad Kholiq, M. A., Ketua ICMI Organisasi Daerah Kabupaten Cirebon dalam rilisnya yang dikirim kepada Jabartoday.com, Ahad (10/12/2017).

Achmad Kholiq mengungkapkan pengurus dan anggota ICMI sangat majemuk dan mewakili berbagai kalangan.

“Apalagi mengingat gerbong ICMI yang heterogen dan memiliki persepsi politik yang berbeda beda dan majemuk, statement Prof. Jimly sama sekali bukan representasi dari organisasi ICMI secara kelembagaan tapi semata mata hanya merupakan sikap pribadi beliau,” ujarnya.

Untuk itu, tegas Achmad, pihaknya yang hadir langsung di acara pembukaan Silaknas ICMI di Istana Bogor menyampaikan klarifikasi kepada semua pihak bahwa, tidak benar ICMI secara kelembagaan telah memberi dukungan politik pada pemerintahan Jokowi 10 tahun.

“Terkait dengan statemen politik Prof Jimly, yang menimbulkan kegaduhan baik internal ICMI di daerah maupun pusat dan reaksi pemberitaan media ya g kurang proporsional terhadap ICMI, maka kami telah menyampaikan permohonan agar Prof. Jimly menyampaikan klarifikasi secara terbuka ke seluruh pengurus ICMI secara nasional, selanjutnya kami memohon kepada dewan kehormatan dewan penasehat ICMI Pusat untuk mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai ketentuan AD/ART ICMI,” ujarnya.

Kendati demikian,  ICMI tidak melarang pengurus dan anggotanya masuk dan memberikan dukungan politik pada partai tertentu dan orang tertentu, sepanjang itu merupakan pernyataan pribadi dan bukan atas nama organisasi ICMI.

“Kalau dukungan pribadi kepada partai atau figur calon tertentu dipersilahkan sebagai hak konstitusional masing-masing individu dan tidak boleh mengatasnamakan ICMI,” pungkasnya.  (ruz)

Related posts