Hari Kedua Ramadan, Ridwan Kamil Cek Kondisi Harga Minyak Goreng

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengecek kondisi harga minyak goreng di Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).

JABARTODAY.COM – BANDUNG Memasuki hari kedua Ramadan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengecek kondisi harga minyak goreng di Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).

Kegiatan tersebut inisiatif Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– untuk memastikan harga minyak goreng stabil sekaligus mengantisipasi penimbunan minyak goreng.

Menurut Kang Emil, pihaknya bergerak cepat guna menyelesaikan permasalahan minyak goreng. Salah satunya dengan menyiapkan aplikasi Sapa Warga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan minyak goreng.

“Kita masih persiapan untuk memudahkan masyarakat, kami akan berinovasi dengan memesan (minyak goreng) curah lewat aplikasi Sapa Warga. Mungkin dalam beberapa hari ini, kita mulai. Sehingga warga bisa menerima minyak tidak usah pergi jauh-jauh, cukup bawa di rumah RW masing-masing,” kata Kang Emil.

Berdasarkan hasil pengecekan, Kang Emil menemukan minyak goreng curah yang dijual jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berita Terkait

“Sesuai tinjauan hari ini pun banyak dijual di harga yang tidak sewajarnya. Hasil sidak, yang harusnya Rp15.500 dijualnya Rp25.000 karena barangnya langka,” kata Kang Emil.

“Saya cek ke dinas juga banyak produsen yang enggan produksinya digeser ke curah subsidi, karena per subsidi dari pusatnya di reimburse harus disalurkan dulu baru diklaim,” imbuhnya.

Terkait antisipasi penimbunan, Kang Emil telah berkoordinasi dengan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Apabila nanti ada sesuatu hal yang bentuknya mencurigakan dan berpotensi kriminalitas, akan ditindak langsung dengan dukungan dari pihak Kejaksaan Tinggi.

“Antisipasi penimbunan? Sudah tadi koordinasi dengan Pak Kapolda, setiap yang bentuknya potensi kriminalitas kejahatan pasti akan ditindak, apalagi sekarang kejaksaan ada beritanya sedang persiapan untuk menuntut mereka yang punya potensi pelanggaran hukum terkait ketersediaan minyak goreng,” ucapnya. (*)

Related posts