Gubernur Didesak Copot Kepsek yang Habis Masa Tugas

Ketua FAGI Kota Bandung Iwan Hermawan.

JABARTODAY.COM – BANDUNG Forum Aksi Guru Indonesia mendesak Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk segera memberhentikan kepala SMA dan SMK negeri yang telah habis masa tugasnya. Berdasarkan pantauan FAGI, belum semua kabupaten/kota di Jawa Barat melaksanakan periodisasi kepala sekolah. Padahal aturan tersebut sudah lama dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Belakangan ini, banyak kepala SMA dan SMK negeri sudah habis masa tugasnya,” tukas Ketua FAGI Kota Bandung Iwan Hermawan, saat dihubungi, Senin (6/2).

Iwan menjelaskan, berdasarkan  Permendiknas Nomor  28 Tahun 2010, dalam Pasal 10 mengamanatkan, kepala sekolah/madrasah diberi satu kali masa tugas selama empat tahun. Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk satu kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja. Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, dua kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya satu kali masa tugas; atau memiliki prestasi yang istimewa.

“Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional,” ujar Iwan.

Sementara itu, kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, sahut Iwan, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan. Namun, untuk mengisi kekosongan Kepala sekolah tidak bisa oleh sembarang guru. “Hanya guru yang sudah memiliki sertifikat kepala sekolah hasil pendidikan kepala sekolah yang diselenggarakan Kemendikbud,” tukas Iwan.

Di Kota Bandung, ada 16 guru SMA dan 5 guru SMK negeri yang sudah lulus dari Pendidikan Kepala Sekolah dari LP2KS, Surakarta, namun sampai saat ini belum ditempatkan. Atas referensi tersebut, FAGI berharap guru-guru yang sudah memiliki sertifikat kepala sekolah diprioritaskan terlebih dahulu diangkat menjadi kepala sekolah.

Dalam menghadapi pelimpahan kewenangan diperlukan kepala sekolah yang definitif. Di Kota Bandung, sejumlah posisi kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas, seperti SMA Negeri 12, 18, 21, 25, 27, dan SMK Negeri 13. (koe)

Related posts