Saat ajang pasar bebas bergulir, tidak sedikit tenaga kerja asing (TKA) yang hadir di Indonesia. Sebaliknya, banyak pula tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengadu nasib di negeri lain. Melihat kondisi itu, tidak mudah bagi pemerintah untuk melarang TKA hadir atau masuk ke Indonesia.
“Sulit bagi pemerintah untuk melarang TKA masuk ke negara ini. Saat ini, Indonesia terlibat dalam pasar bebas. Yang terbaru adalah ajang AEC. era pasar bebas tidak hanya dalam hal produk, tetapi juga SDM,” tandas Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar, Dedy Widjaja, Selasa (3/5).
Dedy mengemukakan, saat ini, tidak sedikit TKA atau ekpatriat yang bekerja di Indonesia. Kehadiran TKA itu untuk mengisi posisi yang memang dibutuhkan industri. Menurutnya, hadirnya TKA itu bukan berarti tenaga kerja lokal tidak dibutuhkan. “Itu karena faktor kompetensi. Belum semua tenaga lokal menguasai teknologi dalam sebuah pengerjaan proyek,” jelasnya.
Contohnya, kata Dedy, proyek pembangunan kereta api cepat Bandung-Jakarta, tidak terturup kemungkinan membutuhkan tenaga asing asal Cina. Kehadiran TKA asa Negeri Tirai Bambu itu, ujar Dedy, memang untuk memenuhi kebutuhan pengerjaan proyek tersebut.
Jadi, tuturnya, sulit bagi pemerintah untuk melakukan pelarangan bagi TKA. Negara lain pin, imbuhnya, juga sulit melarang masuknya tenaga kerja Indonesia di negaranya. Apabila pemerintah memiliki jalan keluar berkaitan dengan hal ini, misalnya, meningkatkan kompetensi tenaga lokal sehingga lebih berdaya saing, itu merupakan sebuah upaya yang positif. (ADR)