Empat Terdakwa Korupsi Disnakan Kabupaten Sumedang Divonis Bebas

SidangJABARTODAY.COM – BANDUNG

Dianggap tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan 4 terdakwa korupsi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang. Dalam sidang yang digelar, Kamis (17/4/2014), Ahman Rukhman, Narba Widjaya, Yusep Wawan Wastia, serta Dodi Sugriwa, dibebaskan dari segala dakwaan jaksa terkait kasus korupsi Program Sustainable Aquaculture for Food Security and Poverty Reduction (SAFVER) Project Dinas Perternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang tahun 2010 yang merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.

“Terdakwa terbukti bersalah dalam kegiatan tersebut, namun bukan sebuah tindak pidana,” ucap Hakim Ketua Heri Susanto, dalam amar putusannya, di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ahman penjara 4,6 tahun, Narba (3 tahun), Yusep (3 tahun), serta Dodi (2,6 tahun), karena dianggap melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Menanggapi vonis tersebut, jaksa pikir-pikir akan melakukan banding atau tidak. “Kita akan konsultasi dulu dengan pimpinan,” singkat Jaksa Penuntut Umum Aga Wigana.

Kasus berawal pada 2010, Disnakan Kabupaten Sumedang mendapat dana Rp 8.492.648.000 yang terdiri dari sumber loan Asian Development Bank dan APBN sebesar Rp 8.367.648.000 serta APBD Sumedang Rp 125 juta untuk melaksanakan program SAFVER.

Dalam kegiatan itu ditunjuklah Ahman Rukhman sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa sesuai Surat Keputusan No 800/KEP.05/SAFVER/2010 tanggal 17 Februari 2010 dari Kepala Disnakan Kabupaten Sumedang.

Dana dari Bank Pembangunan Asia sendiri diperuntukkan dalam memberdayakan para petani ikan, melalui kelompok yang dilaksanakan di 20 kecamatan, tepatnya 42 desa yang terdiri 46 kelompok yang melibatkan 38 perusahaan dalam pengadaan barang dan jasa.

Sementara acuan dan dasar yang digunakan adalah, sistem Bank Pembangunan Asia tidak mengacu kepada Keputusan Presiden maupun Peraturan Presiden. Bila dana mencapai Rp 1 miliar tidak perlu dilakukan lelang, namun jika nilainya di atas 1 miliar pakai lelang, sehingga dana itu dipecahkan di bawah Rp 1 miliar.

Akibat perbuatan Ahman dan 3 terdakwa lainnya, yakni Narba Widjaya, Yusep Wawan Wastia, serta Dodi Sugriwa, negara dirugikan senilai Rp 1.328.775.850 sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat.

Selama persidangan, keempat terdakwa dapat melenggang bebas, dikarenakan status tahanan kota yang mereka sandang. Jaksa sempat berkilah, bahwa wewenang penahanan telah berada di pengadilan atau hakim. (VIL)

Related posts