
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Seolah tidak mendengar tuntutan para pengunjuk rasa, hakim menjatuhkan vonis cukup berat kepada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada orang yang pernah berkuasa di Kota Kembang itu, meski massa menginginkan keringanan hukuman.
Vonis itu terkait perbuatan suap yang dilakukan dirinya beserta mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi kepada Setyabudi Tedjocahyono, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, agar nama mereka tidak disangkut-pautkan dengan kasus penyelewengan Dana Bantuan Sosial Kota Bandung yang mendera 7 pegawai Pemerintah Kota Bandung.
Dalam sidang yang digelar di Ruang I PN Bandung, Senin (28/4/2014), majelis yang diketuai Nurhakim, menganggap Dada terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hakim menyatakan, Dada melanggar tindak pidana yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat(1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 10 tahun penjara serta denda 600 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan,” ucap Nurhakim dalam amar putusannya.
Vonis ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa. Menyikapi putusan itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi Riyono menyatakan, pihaknya sepakat dengan hakim, terutamanya fakta yuridis yang diterapkan hakim kepad Dad. “Puas atau tidak, kita masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” tukasnya.
Sedangkan, penasehat hukum Dada, Abidin, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut. Salah satu poin yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, menurut Abidin, adalah pemberian uang kepada Pasti Serefina Sinaga, hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, untuk pengurusan kenaikan bintang hotel oleh Toto Hutagalung. “Kita akan lihat poin-poin putusannya, karena tadi kurang jelas. Dan akan kita tuangkan dalam memori banding,” ucapnya.
Abidin memastikan, pihaknya akan meneruskan perkara hingga tingkat Peninjauan Kembali, meskipun vonis tersebut lebih ringan. “Kita akan mengkonstrusikan kasus ini hingga tingkat PK. Karena penegakan hukum dan keadilan harus dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya.
Sidang dihiasi unjuk rasa dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia yang meminta keringanan hukum bagi Dada Rosada. Pun dengan pihak yang kontra, yakni Gerakan Ganyang Mafia Hukum, yang menuntut hakim memberikan hukuman seberat-beratnya. Kedua massa yang bertolak belakang itu nyaris terlibat bentrok bila tidak diamankan oleh polisi. (VIL)