Dari 100 hanya 28 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Jawa Barat kepada Bupati Garut Aceng HM Fikri soal pernikahan siri dengan gadis berusia 18 tahun, Fany Octora. Menurut kuasa hukum sang bupati, Oddy Akhil, pertanyaan tersebut dipadatkan untuk mempersingkat waktu.
“Awalnya ada 100, kita padatkan menjadi 28 pertanyaan,” singkatnya usai pemeriksaan di Mapolda Jabar, Selasa (29/1).
Subtansi pertanyaan sendiri, seperti diungkap Oddy, lebih mengarah kepada pasal yang dikenakan kepada kliennya, yakni Pasal 81 dan 88 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Pernikahan.
“Ya, soal proses pernikahan yang dilakukan pak bupati,” kata Oddy menyebut subtansi pertanyaan penyidik.
Aceng sendiri tidak berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6,5 jam tersebut. Dirinya bersyukur pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung dengan lancar.
“Ya walaupun di Garut sedang ada masalah yang lebih krusial. Namun saya menunjukkan diri sebagai masyarakat yang taat pada hukum,” ucap Aceng.
Aceng kali pertama menjalani pemeriksaan terkait nikah siri. Aceng kali ini bertindak sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan Sekjen Satgas Perlindungan Anak, Muhammad Gufron pada Desember 2012 lalu. (AVILA DWIPUTRA)