Dinilai KKN, Aliansi Dosen Laporkan Rektor UNJ Ke Ombudsman

Kampus UNJ dalam prahara korupsi (dok. UNJ)

JABARTODAY.COM- Kasus pelaporan sejumlah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dituding Rektornya sebagai penyebar isu tak sedap mengenai dirinya pada tanggal 22 November 2016 ke polisi berbuntut panjang. Kemarin, Senin (4/9) para dosen UNJ yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Dosen Bersatu itu justru melaporkan Rektor UNJ ke Ombudsman.

Kasus ini berawal dari tersebarnya info grafis anonim dari media sosial facebook. Info grafis tersebut menyebutkan adanya praktik KKN yang dilakukan  oleh Rektor UNJ. Menurut salah seorang dosen UNJ, Ubeidillah Badrun, kasus pemanggilan dosen ke polisi tersebut telah mengganggu dosen dalam bekerja.

“Sudah banyak dosen yang sebenarnya tidak mengetahui masalah tersebut harus berurusan dengan polisi sehingga meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya demi memenuhi panggilan kepolisian atas permintaan Rektor UNJ melalui pengacaranya,” jelas Ubeidillah.

Ubeidillah menjelaskan, pihaknya tidak memiliki sangkut paut apapun dengan info grafis yang dimaksudkan oleh Rektor UNJ dengan pengacaranya. Namun demikian, sebagai respon atas pelaporan Rektor tersebut, pihaknya berusaha mempelajari dan memeriksa secara seksama seluruh laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN yang dilakukan Rektor UNJ.

“Kami teliti seluruh dokumen, kami periksa, ternyata memang banyak kejanggalan yang sedang terjadi dalam kampus UNJ ini,” jelas Ubedillah menuturkan Senin malam (4/9).

Berdasarkan penelitian para dosen UNJ itu mereka menemukan beberapa bukti sebagai berikut:
Pertama, adalah benar Rektor UNJ telah mengangkat saudari Nurjannah yang merupakan anak kandung Rektor UNJ sebagai Kepala Pusat Studi Wanita dan Perlindungan Anak berdasarkan SK Nomor 1197/SP/2016 yang ditandatangani oleh Rektor UNJ Djaali pada tanggal 20 Oktober 2016 (bukti SK terlampir). Padahal bersangkutan berlatar belakang pendidikan bidang pertanian.

Kedua, adalah benar Rektor UNJ telah mengangkat saudara Baso Maruddani yang merupakan anak kandung Rektor UNJ sebagai Staf Pengelola Keuangan UNJ berdasarkan SK Nomor 20/SP/2017 yang ditandatangani oleh Rektor UNJ Djaali pada tanggal 12 Januari 2017 (bukti SK terlampir). Padahal yang bersangkutan berlatar belakang pendidikan Teknik.

Ketiga, adalah benar Rektor UNJ telah mengangkat saudara Bazzar Ari Mighra yang merupakan menantu Rektor UNJ sebagai dosen di Fakultas Ilmu Keolahragaan, yang menjadi PNS pada tanggal 1 Januari 2017 berdasarkan SK Nomor 100258/A2.1/KP/2016. Namun yang bersangkutan sudah diijinkan untuk ijin belajar atau melanjutkan pendidikannya saat masih menjadi CPNS, ini berdasarkan SK Rektor UNJ nomor 1102/SP/2016 yang ditandatangani oleh Rektor UNJ Djaali pada tanggal 23 September 2016.

Padahal ijin belajar dibolehkan setelah 1 tahun menjadi PNS berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB nomor 04 tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan ijin belajar nomor B/1299/M.PAN-RB/3/2013 tertanggal 25 Maret 2013. Padahal yang bersangkutan berlatar belakang pendidikan dokter diterima di Fakultas Ilmu Olahraga yang tidak ada formasi kebutuhannya.

Keempat, adalah  benar Rektor UNJ telah mengangkat saudari Wahyuningsih yang merupakan anak kandung Rektor UNJ sebagai dosen di Fakultas Ilmu Olahraga, yang sebelumnya merupakan dosen di Universitas lain dan diterima di UNJ atas rekomendasi Rektor UNJ melalui lembar disposisi dengan tanggal terima 12 Februari 2016. “Kalimat disposisi Rektor, tertulis “Buatkan surat kesediaan UNJ menerima. Padahal yang bersangkutan berlatar belakang pendidikan S1 saat diterima. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan bahwa tenaga dosen harus berkualifikasi S2 sesuai Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 46 ayat 2,” jelas Ubeidillah yang juga pengamat politik itu.

Berdasarkan temuan-temuan dan bukti-bukti tersebut, aliansi para dosen bersatu tersebut melaporkan sang rektor ke ombudsman. “Kami laporkan Pak Rektor ke ombudsman untuk mendapatkan keadilan, semjua berkas dan bukti-bukti kami sampaikan, semoga ada titik terang,” kata Ubeidillah penuh harap.

Saat diombudsman, para pelapor yang terdiri atas dosen-dosen progresif UNJ itu diterima oleh salah seorang Komisioner Ombudsman Dr. Laode Ida. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak rektor maupun pengacaranya belum bisa dikonfirmasi seputar kasus yang sedang menimpanya. (jos)

Related posts