JABARTODAY.COM – BANDUNG Soal perubahan persentase Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2020 mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Namun begitu, tidak menutup kemungkinan akan banyak permasalahan yang perlu dievaluasi dari penerapan sistem PPDB pada tahun ajaran kali ini dibandingkan dengan sebelumnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Erwin mengatakan, di lapangan banyak masalah harus dievaluasi. Dengan adanya perubahan PPDB menjadi 100 persen daring akan banyak masalah yang perlu dievaluasi.
Menurut politisi PKB ini, implementasi kebijakan PPDB memberikan catatan khusus, Terutama pada modifikasi sistem zonasi yang mengalami penurunan persentase cukup signifikan dari semula 90 persen menjadi 50 persen.
“Seharusnya kebijakan zonasi sebagai bentuk upaya pemerataan akses pendidikan hendaknya dapat ditindaklanjuti dengan pemerataan fasilitas dan akses tanpa harus mengubah sistem zonasinya sendiri,” kata Erwin, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (15/5/2020).
Untuk itu, dia mengajak semua pihak turut mengawasi kebijakan zonasi sebagai bentuk komitmen berbagai pihak dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas.
“Disini negara wajib hadir untuk memberikan pelayanan pendidikan dan menjamin tidak ada lagi warga negara yang tidak sekolah,” tegas Erwin.
Di Kota Bandung, Erwin menegaskan, tidak boleh ada anak yang tidak bersekolah. Meskipun sekolah negeri tidak mencukupi untuk menampung seluruh siswa didik masih bisa mencari alternatif di sekolah swasta.
“Tidak boleh ada anak di Bandung yang tidak sekolah akibat sistem PPDB 100 persen daring,” ucap Erwin.
Erwin menyatakan, pihaknya akan mendorong Pemkot Bandung untuk membantu warganya yang kurang mampu namun tidak bisa bersekolah di sekolah negeri.
“Siswa didik yang tidak mampu dan harus sekolah di sekolah swasta, ada program bantuan pemèrintah daerah yang dapat dimanfaatkan,” tutup Erwin. (edi)