Dana Bantuan Desa di Jabar Bakal Naik Jadi Rp200 Juta Per Desa

Dana Desa Jabar
Ilustrasi Desa di Jabar.*

JabarToday.com, Bandung — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menaikkan besaran dana bantuan keuangan desa dari sebelumnya Rp127 juta menjadi Rp200 juta pada 2020.

Kenaikan dana bantuan desa itu dilakukan agar pembangunan desa di Jabar makin meningkat.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jabar, Dedi Sopandi, besaran dana bantuan keuangan dari Pemprov Jabar bagi 5.312 desa di Jabar mengalami peningkatan setiap tahun.

“Tahun 2018, yaitu Rp115 juta, tahun 2019 Rp127 juta. Untuk tahun 2020 bantuan keuangan desa ini naik menjadi Rp200 juta,” sebut Dedi.

Dana desa Rp 200 juta itu diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, lingkungan, program sapa warga, dan kenaikan tunjangan aparatur desa.

Berita Terkait

Dedi berharap, kenaikan anggaran dapat membantu memenuhi kebutuhan desa, terutama untuk kebutuhan honor aparatur desa yang bertugas mengurus sistem keuangan desa.

“Hanya sekitar 65% aparatur desa yang memahami sistem keuangan desa, beberapa kesulitan di desa adalah input-input ke link kementerian desa, kementerian keuangan dan sistem keuangan desa, ternyata didalam input itu memerlukan operator,” katanya.

“Operator di desa saat ini dengan banyak input, jadi tidak terpehatikan. Dengan adanya penambahan (anggaran dana desa) diharapkan dapat menaikan honor aparatur yang bertugas sebagai input dalam rangka menjemput dana-dana desa,” kata Dedi.

Jika dinaikan Rp 200 juta per desa, artinya alokasi dana desa di Jawa Barat mencapai Rp 5,7 triliun. Satu desa kata Dedi jika ditambah dari bantuan pusat, rata-rata akan menerima anggaran sebesar Rp 600 sampai 900 juta.

“Rata-rata satu desa dapat anggaran 600 dan 900 juta,” katanya.

Desa juga diharapkan bisa memilah peruntukan dana desa yang diperoleh dari pemerintah pusat dan dana desa yang diperoleh dari pemerintah provinsi.

“Desa harus mampu memilah antara dana desa dari pusat untuk infrastruktur poros desa, dan untuk kegiatan yang tidak hanya kepentingan infrastruktur. Bantuan keuangan dari provinsi peruntukannya untuk jalan lingkungan atau infrastruktur yang baru mulai dilakukan perataan,” katanya. (jt2/dpmd).*

 

Related posts