Mulai 2020, Belanja Pakai Kantong Plastik di Kota Bandung Bayar Rp5000

Kantong Plastik

JabarToday.com, Bandung — Mulai tahun depan (2020), harga kantong plastik atau kresek untuk membawa barang belanjaan di Kota Bandung dikenakan biaya Rp3 ribu sampai Rp5 ribu.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Kamalia Purbani, kebijakan itu sebagai salah satu penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

“Kisaran Rp3 ribu sampai Rp5 ribu, namun kita perlu kajian lebih lanjut untuk masalah itu, mungkin saja ada masyarakat yang belum terwakili dan belum setuju setelah survei tentang harga plastik itu,” kata Kamalia dilansir Antara, Kamis (10/10/2019).

Menurutnya, kebijakan itu merupakan salah satu cara untuk mengurangi sampah kantung plastik dari hulu yakni pusat perbelanjaan atau pertokoan yang kerap menggunakan kantung plastik ketika masyarakat berbelanja.

Berita Terkait

“Kalau tidak mau dibebani biaya itu (kantung plastik), masyarakat harus membawa kantung masing-masing dari rumahnya, ‘kan gampang. Kantung ramah lingkungan itu sudah tersedia di mana-mana,” kata Kamalia.

Kebijakan Kota Bandung masih lunak dibandingkan kota lain yang sudah melarang 100% penggunaan kantong plastik atau kantong kresek di pusat perbelanjaan.

Sejak 1 Desember 2018, pemerintah Kota Bogor resmi melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan seperti minimarket, pasar swalayan, dan mall.

Selain Bogor, Banjarmasin dan Balikpapan telah lebih dulu memberlakukan aturan pelarangan ini. Per tanggal 1 Januari 2019, pemerintah Denpasar, Bali, juga telah menerapkan larangan serupa. (jt2).*

 

Related posts