Dakwaan Berlapis Ojang Sohandi

Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi bersiap menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (31/8).
Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi bersiap menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (31/8).

JABARTODAY.COM – BANDUNG Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Deviyanti Rochaeni dan Fachri Normallo, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menangani perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan sosial tahun anggaran 2014 Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Perkara itu menjerat dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi Subiantoro dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Jajang Abdul Kholik.

Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rochayanto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (31/8). “Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni pada 31 Maret 2016 dan 11 April 2016,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Longser Sormin, di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memeringan tuntutan terhadap dua terdakwa perkara korupsi BPJS Kesehatan, yang tak lain Jajang dan Budi. Juga untuk mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan terdampak kasus tersebut. Uang sebesar Rp 200 juta berasal dari Jajang dan Ojang melalui Lenih Marlina, istri Jajang yang juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap ini.

Akibat perbuatannya itu, jaksa menjerat Ojang dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan primair. Dan Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tidak cuma suap, mantan ajudan Eep Hidayat diduga menerima gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp 38.293.000.000 dari sejumlah pihak. Karenanya jaksa mendakwa dengan Pasal 12b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Ojang juga menerima uang Rp 300 juta dari Elita Budiarti, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Pemberian itu diduga diberikan karena jabatannya sebagai bupati. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa dengan Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dva)

Related posts