JABARTODAY.COM.: KUNINGAN-
Aksi pencurian kendaraan bermotor di Kuningan Jawa Barat semakin merajalela. Bahkan pelakunya melibatkan oknum polisi Polres Kuningan berinitial S yang bertindak sebagai penadah. Kini polisi tersebut dijadikan sebagai tersangka utama pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Polisi Resor (Polres) Kuningan berhasil menyita dan mengamankan 21 kendaraan bermotor roda dua yang diduga hasil pencurian tersebut. Kapolres Kuningan Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono Hari Bawono menegaskan, dugaan adanya keterlibatan oknum polisi itu diperoleh setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Beberapa kendaraan sepeda motor dijual dengan harga relatif murah, tetapi tanpa didukung dengan surat-surat kendaraan. Kapolres Wahyu mengutus anggota untuk membeli sepeda motor tersebut dengan maksud menjebaknya. Ternyata, sepedamotor yang dijanjikannya terbukti tetapi tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Anggota Polres langsung menangkap orang tersebut dan mengamankan sepedamotornya sebagai barang bukti. Dari keterangan itu, muncul nama oknum polisi dan seorang pejabat di Desa Hantara Kecamatan Ciniru yang juga sempat membeli sepedamotor yang diduga hasil curian itu dan ia juga dituduh sebagai penadah.
Barang bukti hasil kejahatan itu, sejak tahun 2008 hingga 2012 dengan wilayah operasi meliputi Kuningan, Ciamis, Kabupaten Cirebon dan Majalengka. “Kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepedamotor di wilayah Kuningan dan sekitarnya, dipersilakan datang ke Mapolres seraya membawa alat bukti,” tutur Kapolres AKBP Wahyu, didampingi Kepala Satuan Reskrim Ajun Komisaris, Sobirin.