Bukan PSBB, Kota Bandung Terapkan AKB Diperketat

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung (Foto: Humas Bandung)

JABARTODAY.COM, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana pemerintah DKI Jakarta.

Pemkot Bandung memilih untuk memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dengan sanksi yang lebih tegas.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyebutkan, pihaknya tetap memberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Namun, AKB kali ini akan diperketat.

“Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini maka kami akan memberlakukan AKB yang Diperketat. Kami akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional,” kata Oded dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Jumat (11/9/2020).

Oded menambahkan, selain melakukan pengetatan pengawasan terhadap izin usaha dan operasional di beberapa sektor, pihaknya juga akan melakukan pembatasan di beberapa ruas jalan di kota Bandung.

Berita Terkait

“Beberapa ruas jalan juga tetap akan dibatasi,” tambahnya.

Ditambahkannya, saat ini Kota Bandung berada di zona oranye. Artinya, Kota Bandung memiliki tingkat risiko penyebaran Covid-19 sedang. Oded mengklaim kasus Covid-19 di Kota Bandung masih terkendali.

Dengan diterapkannya AKB yang diperketat ini, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan memperketat pengawasan dan pengendalian izin usaha dan operasional di banyak sektor.

Tim Gugus Tugas akan melakukan pembubaran kerumunan secara paksa.

“Penegakan hukum akan lebih maksimal, antara lain kami tidak akan ragu membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional jika ada yang melebihi jam operasional,” ungkap Oded. (JT)

 

Related posts