APINDO: Kenaikan UMK Bukan Ajang Transaksi

deddy widjayaJABARTODAY.COM – BANDUNG
Para pelaku usaha dan industri di Indonesia, termasuk Jawa Barat, harus bersiap mengalokasikan biaya operasional yang lebih tinggi lagi pada tahun depan. Pasalnya, kalangan pekerja dan buruh bersiap mengajukan usul kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2015.
 
Usulnya, para pekerja atau buruh yang memiliki gaji tidak melewati angka Rp 2 juta per bulan, kenaikannya 30 persen. Sedangkan para pekerja atau buruh yang nilai gajinya melampaui Rp 2 juta, usul kenaikannya sebesar 20 persen.
 
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat Dedy Widjaja berpendapat, berkaitan dengan UMK, pada dasarnya, para pelaku usaha siap memenuhi dan mematuhi apa yang sudah menjadi ketetapan pemerintah. “Ingat, kenaikan UMK bukan transaksi,” tegas Dedy, Rabu (24/9/2014).
 
Ia menyebut, kenaikan UMK harus melalui beberapa tahap. Diantaranya, melalui kesepakatan tiga pihak, yaitu serikat pekerja-pengusaha-Dewan Pengupahan. Acuannya, lanjut Dedy, berdasarkan pada komponen-komponen yang terdapat dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
 
Adanya usul kenaikan 30 persen bagi pekerja bergaji tidak melebihi Rp 2 juta per bulan dan 20 persen untuk buruh bergaji melewati Rp 2 juta per bulan supaya tidak terjadi perbedaan kenaikan yang signifikan antardaerah, Dedy mengatakan, daerah yang mengalami kenaikan UMK jauh lebih tinggi daripada daerah lain terjadi karena adanya desakan.
 
“Kenaikan itu terjadi karena adanya aksi unjuk rasa. Untuk itu, kami harap, pada penetapan UMK 2015, seluruh elemen duduk bersama dan membahas permasalahan ini sehingga menghasilkan putusan yang tidak merugikan dan memberatkan seluruh pihak,” tutup Dedy. (ADR)

Related posts