Aliansi Angkutan Umum Tuntut Revisi Pergub Taksi

Ketua Aliansi Angkutan Umum Jawa Barat Nanat Nazmul, memberikan keterangan pada awak media usai jumpa pers di Gedung Indonesia Menggugat, Kamis (30/3). (jabartoday/eddy koesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan terkait tenggat masa transisi taksi daring yang mulai berlaku pada 1 April mendatang, Aliansi Angkutan Umum Jawa Barat, menuntut pemerintah mengeluarkan regulasi yang akan mengatur operasional taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi.

Ketua Aliansi Angkutan Umum Jawa Barat Nanat Nazmul meminta, pemerintah mengeluarkan aturan pengganti guna mengatur masa transisi tiga bulan taksi daring. “Bila tidak ada aturan yang jelas mengatur taksi daring, kami bukan tidak mungkin akan kembali turun ke jalan. Kami sudah sabar menunggu satu tahun menunggu sikap tegas pemerintah,” ujar Nanat di Gedung Indonesia Menggugat, Kamis (30/3).
Di tempat sama, Wakil Ketua DPD Organda Jawa Barat Husen Anwar menyatakan, supaya keadilan seimbang harus sama dalam pengaturan operasional taksi konvensional dan taksi daring. Sebab, kehadiran mereka sangat merugikan taksi resmi, yang diatur sangat ketat.  “Yang eksis di Bandung taksi resmi tak kurang dari 2.200 unit. Di Jabar, kurang lebih 5000 unit sementara yang daring tidak terdata karena gerakan mereka di bawah tanah. Harus ada pengaturan yang setara dan adil, sebab nanti mereka (taksi daring) juga akan tergabung dalam Organda,” ujar Husen.
Sebagai turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, dalam waktu bersamaan regulasi itu mestinya bisa dikeluarkan oleh Gubernur. Sehingga, sambung Husen, Permenhub yang sudah direvisi bisa mencerminkan keadilan, misalnya pada kuota.
Fakta di lapangan, hingar bingar keuntungan berlebih taksi daring, sudah mulai meredup. Para pengusaha tersebut kondisinya mulai merugi, karena jumlahnya tidak terkontrol. “Tarif argo itu ada perhitungannya, sementara daring diatur pemilik aplikasi. Namun, ciri pelayanannya sama. Mestinya aturannya sama juga,” sebut Husen.
Untuk itu, kata Husen, Organda menuntut revisi Pergub, karena akan terjadi penggabungan kuota taksi.
Pendapat sama dilontarkan Ketua Kobanter Baru Dadang Hamdani. Pihaknya sepakat dengan Organda, terutama mengenai tarif taksi harus sesuai dengan keputusan pemerintah. “Kebijakan itu akan meminimalisir singgungan dilapangan, ” imbuh Dadang. (koe)

Related posts