
JABARTODAY.COM – BANDUNG Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Cicendo menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, sekitar 21.00, Selasa (6/12). Keduanya adalah Yady (18) dan Mario (21), yang diamankan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kihapit, Cimahi.
Yady sendiri harus merelakan kakinya tertembus timah panas polisi, karena melakukan perlawanan saat akan diringkus petugas. “Menurut pengakuan, tersangka pernah masuk lembaga pemasyarakatan pada Januari 2014, dan baru keluar Juli 2015. Kemudian, masuk kembali Oktober 2015 dan keluar Oktober 2016, dalam kasus serupa,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Rabu (7/12).
Saat pengembangan kasus, petugas menemukan sebuah astag milik tersangka Yady, dan satu unit sepeda Yamaha MX warna hitam. Para tersangka telah melakukan pencurian sebanyak empat kali, dan hasil rampasan dijual ke daerah Cianjur. “Sementara kasus tersebut masih dalam proses penyidikan,” tandas Yusri. (vil)





