Ancaman 20 Tahun Penjara Bagi Petinggi KONI Kabupaten Bandung

KONI KAB BANDUNGJABARTODAY.COM – BANDUNG — Sepertinya, mendung menggelayuti tubuh Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI), khususnya, yang berada di Jabar. Itu karena dua petinggi KONI, yaitu Ketua KONI Jabar periode 2006-2010, HMR, dan pejabat KONI Kabupaten Bandung, HSY, tersandung dugaan korupsi.

Dugaan kedua petinggi KONI itu sama, yaitu penyelewengan dana hibah. Jika HMR terjegal dugaan dana hibah KONI Jabar 2008-2009, kuat dugaan, HSY melakukan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Bandung 2012.

Untuk petinggi KONI Kabupaten Bandung, persidangan bergulir untuk pertama kalinya pada Rabu (4/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herdiansyah, menyatakan, dugaannya, HSY menggunakan dana hibah 2012, yang bersumber pada APBD Kabupaten Bandung senilai Rp 8,6 miliar, tidak sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Herdiansyah menyatakan, HSY meminta dua pejabat KONI Kabupaten Bandung lainnya, HMG dan NS menyusun anggaran program KONI Kabupaten Bandung pada 2012. HSY pun, lanjut JPU, kemudian, mengajukan dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

Herdiansyah meneruskan, berdasarkan Surat Ketua KONI Kabupaten Bandung bernomor 418/KONI/KAB.BDG/XI/2011 tanggal 10 November 2011, tercantum adanya permohonan hibah tidak hanya untuk KONI Kabupaten Bandung, tetapi juga PSSI Kabupaten Bandung, dan BPOC Kabupaten Bandung. Untuk KONI Kabupaten Bandung, anggaran dana APBD Kabupaten Bandung bernilai Rp 8,6 miliar. Sedangkan bagi PSSI dan BPOC Kabupaten Bandung, masing-masing senilai Rp 3 miliar serta Rp 300 juta.

Akan tetapi, melalui Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah, Pemkab Bandung tidak mengabulkan nilai yang diajukan itu. Pemkab mengabulkan dana hibah bagi KONI Kabupaten Bandung senilai Rp 7 miliar, yang bentuknya dalam NPHD. Meski begtiu, seiring dengan perkembangannya, KONI Kabupaten Bandung memperoleh suntikan dana tambahan bernilai Rp 3,68 miliar pada 2012. Dana tersebut tertuang dalam HPHD.

“Pencairan dana hibah itu berlangsung beberapa tahap. Pengajuan permohonan pencairan triwulan I-II yang diajukan HSY, berlangsung 26 Maret 2012 senilai Rp 3,5 miliar. Kemudian, pencairan pada triwulan III terjadi 26 Juni 2012. Nilainya Rp 1,75 miliar. Lalu, pencairan pada Triwulan IV pada 5 September 2012 sejumlah Rp 1,75 miliar. Sementara dalam perubahan anggaran KONI Kab Bandung, pencairannya 1 November 2012. Nilainya Rp Rp 3,75 miliar,” papar Herdiansyah, yang membacakan dakwaannya dalam persidangan di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Martadinata Bandung.

Mengacu pada hal tersebut, ungkap Herdiansyah, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Bandung menerbitkan 4 surat rekomendasi, yaitu pencairan pertama senilai Rp 3,5 miliar. Lalu, pencairan tahap ke-2 dan ke-3 masing-masing senilai Rp 1,75 miliar, dan pencairan keempat sebesar Rp 3,68 miliar.

Menurutnya, penarikan dana hibah harus seusai susunan dan rancangan NPHD. Kemudian, sambung Herdiansyah, HMG menyatakan adanya kebutuhan lain yang tidak termasuk dalam NPHD kepada NS. Tujuannya, jelas Herdiansyah, HMG meminta persetujuan pemenuhan penarikan dana di luar NPHD.

Selain itu, beber JPU, HSY meminta NS untuk menambah sejumlah dana bagi KONI Kabupaten Bandung pada tahun yang sama guna kepentingan lain, yang tidak termasuk pemanfaatan dana hibah semestinya dan keberadaannya tidak diketahui, seperti yang tertera dalam NPHD senilai Rp 416 juta. “Tidak itu saja, terdakwa pun melakukan pemanfaatan dana yang tidak jelas senilai Rp 490.348.460. Akibat aksi itu, terdakwa memperkaya pribadi dan atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 906.348.460,” urai Herdiansyah.

Soal jerat hukum, Herdiansyah menjelaskan, dalam dakwaan primair, aksi HSY terjerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tambahnya, dalam dakwaan subsidair, terdakwa pun terjerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999. Sanski hukumnya, berupa pidana penjara selama 20 tahun. (ADR)

Related posts