
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tahun 2011. Saat itu, Ade masih menjadi Ketua DPRD Kota Cimahi.
“Ini sebagai pengembangan kasus di Kejaksaan Negeri Cimahi. Beliau sebagai pimpinan dewan, tidak mungkin tidak tahu ada perjalanan yang tidak dilaksanakan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman, yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Heru Widijatmiko, Kamis (18/9/2014).
Status tersangka Ade dituangkan dalam sprint bernomor 48/0:FD.1/09/2014 tanggal 17 September 2014. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati belum menahan orang nomor satu di Kabupaten Sumedang tersebut. “Yang jelas status dulu. Dari yang semula saksi menjadi tersangka,” tukas Suparman.
Ade dijerat dengan Pasal 2, 3, 11, dan 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejari Cimahi telah menetapkan sembilan orang tersangka ES, RT, RS, DAN, N, IN, RMM, EF, dan NS.
Kasus yang disidik sejak Mei 2013 itu terungkap karena adanya laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012 yang menemukan kelebihan dana pada total pengeluaran perjalanan dinas dewan tahun 2011 sekitar Rp 1,7 miliar. (VIL)





