PN Bandung Eksekusi Aset PT KAI di Jalan Jawa

Proses eksekusi lahan di kawasan Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (7/12/2021). Lahan yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia.

JABARTODAY.COM – BANDUNG Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia di Jalan Jawa No 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54, Kota Bandung, Selasa (7/12/2021).

Eksekusi ini didasari oleh putusan PN Bandung Nomor 348/PDT.G/2015/PN.BDG jo Nomor 127/PDT/2017/PT.BDG jo Nomor 751 PK/PDT/2018, dan Nomor 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.BDG.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Arie Yuriwin mengatakan, seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN. BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka berhak menertibkannya. Terlebih jika BUMN tersebut memiliki hak yang jelas.

Hal ini selaras dengan fokus kegiatan PT KAI saat ini yaitu melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung Kuswardoyo menerangkan, sejak April 2015, pihaknya telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai aset berupa rumah perusahaan tersebut yang tanpa terikat perjanjian apapun dengan PT KAI, untuk menyerahkannya kembali kepada PT KAI. Namun justru para penghuni rumah perusahaan tersebut melakukan gugatan kepada PT KAI atas aset yang akan dieksekusi pihak pengadilan tersebut.

Berita Terkait

“Para penghuni rumah perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI, malahan para penghuni secara bersama-sama mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT KAI melalui Pengadilan Negeri Bandung pada Agustus 2015 yang lalu,” ujar Kuswardoyo, saat dihubungi, hari ini.

Selanjutnya, terbit Putusan Pengadilan Negeri Bandung bernomor 384/PDT.G/2015/PN.BDG tanggal 21 Juli 2016 dengan amar putusan yang bersifat condemnatoir (penghukuman):

“Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menempati rumah dan tanah tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah dan bangunan-bangunan terletak di Jalan Jawa No 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54 Kota Bandung dengan batas-batas:

Utara : Jalan Jawa

Selatan : Tanah-Rumah Negara Jalan Rakata

Timur : Tanah-Rumah Negara

Barat : Tanah Negara

Kepada Penggugat Rekonpensi (PT KAI) dalam keadaan kosong.”

Kemudian, para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum banding, dan pada 23 Maret 2017 terbit putusan Pengadilan Tinggi Bandung bernomor 127/PDT/2017/PT.BDG dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandun No 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg. (PUTUSAN TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP).

Hingga pada 19 April 2021, Terbit Penetapan Eksekusi Riil/Pengosongan Nomor: 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.Bdg jo Nomor:348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG jo Nomor: 751 PK/Pdt/2018 terhadap 11 rumah dinas, setelah sebelumnya para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Nomor 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo Nomor 127/PDT/2017/PT.BDG ke Mahkamah Agung.

Kemudian terbitlah amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali. Kemudian PT KAI mengajukan permohonan aanmaning atas Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, terbit Penetapan Aanmaning (teguran) hingga terbit Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua PN Bandung Nomor 42/PDT.EKS/PUT/2020/PN.Bdg.

“Sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara, KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut,” tegas Kuswardoyo. (*)

Related posts