WNA dan Aksi Kejahatan Internet di Indonesia

kompol arief fitriyanto-1Kompol Arief Fitriyanto SH, SIK.
Perwira Sespimen Angkatan 55 Tahun 2015
 
Dalam setahun terakhir ini, kasus kejahatan melalui internet (cyber crime) yang melaibatkan warga negara asing (WNA), khususnya China dan Taiwan, berhasil diungkap jajaran Polri, khususnya Polda Metro Jaya dan Polda Jabar. Polisi di kedua wilayah ini beberapa kali berhasil mengungkap keberadaan WNA di Indonesia yang tengah melancarkan aksi kejahatan melalui internet. Korban kejahatan internet yang dilakukan kelompok ini tak hanya warga negara Indonesia, tapi juga warga negara China dan Taiwan.

Aksi kelompok ini awalnya tak terendus oleh aparat polisi. Mereka datang dari negara China dan Taiwan berbekal visa kunjungan wisata. Mereka berangkat sendiri-sendiri menuju Jakarta dan Bandung. Sesampainya di tempat tujuan, barulah kelompok ini berkumpul dalam satu rumah yang telah disiapkan oleh anggota sindikat jaringan kejahatan lintas negara. Setelah berada di Jakarta atau Bandung, komplotan ini biasanya menyewa sebuah rumah besar di lokasi elit. Rumah seperti ini dipilih lantaran sult terdeketsi oleh aparat polisi. Mereka juga menghindari menyewa kamar hotel lantaran mudah terendus polisi dan aparat Imigrasi.

Pengungkapan kasus cyber crime  yang melibatkan WNA terakhir diungkap jajaran Bareskrim Mabes Polri di Bandung. Polisi menggerebek sebuah rumah mewah di Kompleks Setra Raya E-3 No 8, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, akhir Agustus lalu. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.  Penggerebekan dilakukan terkait dengan kasus cybercrime dan narkoba jenis sabu-sabu.  Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polri, Bea Cukai, dan Imigrasi. Puluhan WNA yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang melibatkan penyidik Polda Metro Jaya terungkap bahwa para pelaku merupakan WNA yang melakukan aksi kejahatan cybercrime di wilayah Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Imigrasi, polisi akhirnya mendeportasi puluhan WNA tersebut. Pemulangan secara paksa (deportasi), terakhir dilakukan Polda Metro Jaya terhadap 64 pelaku cyber crime warga negara Taiwan.  Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia, Polda Metro Jaya, Interpol, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Kepolisian Taiwan. Ke-64 warga Taiwan yang dipulangkan tersebut terbukti melakukan kejahatan lintas negara atau transnational organized crime. Kepolisian Taiwan telah membekuk tujuh pelaku utama transnational organized crime, sehingga kedatangan 64  pelaku cyber crime ini pun telah ditunggu oleh Kepolisian Taiwan. Selain terbukti melakukan tindak pidana cyber crime, 64 warga negara Taiwan ini pun terbukti menyalahgunakan visa. Mereka datang ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata. Apa yang dilakukan mereka tentu melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk dapat memahami pengertian tindak pidana keimigrasian, maka perlu dijelaskan pengertian tindak pidana. Istilah tindak pidana adalah terjemahan dari bahasa Belanda strafbaar feit atau delict. Istilah strafbaar feit diterjemahkan dalam bahasa Indonesia secara beragam, misalnya menurut Utrecht diterjemahkan sebagai peristiwa pidana. Karni dan H.J. van Schravendijk, memakai istilah perbuatan yang boleh dihukum. M.H Tirtaamidjaya menerjemahkan dengan pelanggaran pidana. Sedangkan Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana, sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar larangan tersebut.

Keimigrasian adalah hal ihwal lalu-lintas orang yang masuk atau keluar wilayah negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia. Dengan telah diketahuinya arti tindak pidana dan arti keimigrasian, maka arti lengkap dari tindak pidana keimigrasian adalah tindakan yang dilarang oleh hukum keimigrasian dan barang siapa yang melanggarnya diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam peraturan sendiri.

Dengan banyaknya kasus pelanggaran imigrasi yang dilakukan oleh WNA dengan berbekal visa wisata, tentunya menjadi catatan tersendiri bagi jajaran Imigrasi dan Polri. Kedua lembaga penegak hukum ini dituntut terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Indonesia. Selain menjadi tugas Polri dan Imigrasi, tentunya peran masyarakat sangat diperlukan. Jika melihat beberapa kasus tersebut, peran masyarakat sangat penting. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengetahui keberadaan WNA di Indonesia. ***

Related posts