UPI Bantah Keras @kemalsept Sebagai Mahasiswanya

2342049akun-ridwan-kamil780x390JABARTODAY.COM – BANDUNG

Universitas Pendidikan Indonesia membantah keras bila Kemal Septiandi, orang yang disinyalir memiliki akun twitter @kemalsept sebagai mahasiswa mereka. Kemal sendiri sedang ramai diperbincangkan masyarakat karena menghina Kota Bandung, bahkan Wali Kota Ridwan Kamil lewat jejaring sosialnya.

UPI memiliki kepentingan dalam kasus ini, apalagi setelah Ridwan Kamil akan melaporkan hal ini kepada polisi terkait pencemaran nama baik. Pasalnya, Kemal disebut-sebut mahasiswa UPI yang kuliah di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam angkatan 2011.

“Setelah kami telusuri melalui SIAK (Sistem Informasi Akademik dan Kemahasiswaan) tidak ada nama yang bersangkutan. Maka itu, informasi yang beredar mengenai yang bersangkutan adalah mahasiswa UPI kami bantah dan nyatakan tidak benar,” ujar Koordinator Publikasi dan Dokumentasi Media Hubungan Masyarakat UPI, Andika Dutha Bachari, di University Center UPI, Sabtu (6/9/2014).

Berdasarkan telusuran, dengan kata kunci Kemal dan Septiandi, pihaknya hanya menemukan 8 nama, dan tak ada mahasiswa yang menimba ilmu di situ sesuai dengan nama yang dimaksud. Bahkan, lanjut Andika, pihaknya juga menelusuri hingga ke daftar alumni. “Maka itu, kami mendukung tindakan Pak Wali Kota Ridwan Kamil yang akan melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian. Dan kami siap membantu dan mendukung untuk mencari dan mengidentifikasi pelaku penghinaan tersebut,” tegas Andika.

Berdasarkan data yang dilansir pihak UPI, ada satu nama yang mirip dengan akun yang dimaksud, yakni Kemal Utama, itupun bukan angkatan 2011 melainkan 2014.

Memandang situasi yang ada, Andika menegaskan, bila di kemudian hari, apa yang dituduhkan tidak terbukti, pihaknya siap menggugat secara hukum kepada oknum yang mengait-ngaitkan persoalan ini dengan perguruan tinggi negeri tersebut. “Ini salah satu upaya untuk memperburuk citra lembaga kami,” ucapnya.

Namun, bila terbukti memang ada, tukas Andika, Rektor UPI Sunaryo Kartadinata dengan segala kewenangannya akan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan, yaitu memecatnya, melalui Rapat Komisi Disiplin Mahasiswa.

Sebelumnya, Kemal menulis sesuatu yang buruk tentang Kota Bandung. Dalam akun pribadinya @kemalsept dirinya menulis “bandung kota banci hehe berani lapor? silahkan BANDUNG G****K KOTA P***K PNS P*****R HEHEHE“. Atas cuitan tersebut, Ridwan Kamil akan melaporkan kepada polisi sebagai tindakan pencemaran nama baik dan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. (VIL)

Related posts