JABARTODAY.COM, BANDUNG — Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebesar Rp 1.810.351,36 atau naik 8,51% dari UMP 2019 Rp 1.668.372,83.
Penetapan UMP Jabar 2020 tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan, penetapan UMP Jabar 2020 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. UMP ini juga akan menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2020.
Ridwan Kamil mengatakan, penetapan UMP ini sudah sesuai dengan formulasi yang pemerintah pusat. Ia yakin tidak akan terjadi penolakan di masyarakat atau kalangan buruh/pekerja.
“Saya ngikutin aturan pemerintah saja (UMP). Biasanya nggak akan ada gejolak (UMP),” ujarnya.
Besaran UMP Jabar menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020. Ia memastikan kenaikannya akan berada di angka 8 persenan.
“Iya biasanya di angka 8 persenan untuk UMK nanti. Biasanya gejolak terjadi di penetapan UMK kita lihat nanti seperti apa,” kata RK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar M Ade Afriandi menuturkan, setelah UMP ditetapkan, pemerintah kota/kabupaten harus membentuk dewan pengupahan guna mempersiapkan UMK 2020 yang harus ditetapkan pada 21 November 2019.
Sebagai perbandingan, UMK Jabar 2019 berkisar Rp1,6 juta hingga Rp4,2 juta. UMKĀ Kota Banjar menjadi yang terkecil yakni Rp 1.688.217.
Kabupaten Karawang serta Kabupaten dan Kota Bekasi memiliki UMK 2019 tertinggi di Jabar. UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.234.010. UMK Kota dan Kabupaten Bekasi masing-masing Rp 4.229.756 dan Rp 4.146.126.
Daftar UMK Jawa Barat 2019
Berikut ini daftar UMK di Jawa Barat tahun 2019 yang dipastikan naik minimal 8% untuk UMK 2020.
1. Kabupaten Karawang (Rp 4.234.010)
2. Kota Bekasi (Rp 4.229.756)
3. Kabupaten Bekasi (Rp 4.146.126)
4. Kota Depok (Rp 3.872.551)
5. Kota Bogor (Rp 3.842.785)
6. Kabupaten Bogor (Rp 3.763.405)
7. Kabupaten Purwakarta (Rp 3.722.299)
8. Kota Bandung (Rp 3.339.580)
9. Kabupaten Bandung Barat (Rp 2.898.744)
10. Kabupaten Sumedang (Rp 2.893.074).
11. Kabupaten Bandung (Rp 2.893.074)
12. Kota Cimahi (Rp 2.893.074)
13. Kabupaten Sukabumi (Rp 2.791.016)
14. Kabupaten Subang (Rp 2.732.899)
15. Kabupaten Cianjur (Rp 2.336.004)
16. Kota Sukabumi (Rp 2.331.752)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.117.713)
18. Kota Tasikmalaya (Rp 2.086.529)
19. Kabupaten Tasikmalaya (Rp 2.075.189).
20. Kota Cirebon (Rp 2.045.422)
21. Kabupaten Cirebon (Rp 2.024.160),
22. Kabupaten Garut (Rp 1.807.285)
23. Kabupaten Majalengka (Rp 1.791.693)
24. Kabupaten Kuningan (Rp 1.734.994)
25. Kabupaten Ciamis (Rp 1.733.162)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp 1.714.673)
27. Kota Banjar (Rp 1.688.217).