JABARTODAY.COM – BANDUNG Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membeberkan alasan mengapa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 seperti beberapa provinsi yang ada di Pulau Jawa.
Selain mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19, jumlah perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jabar cukup banyak.
Emil, sapaan akrab Gubernur, mengaku, meski perekonomian Jabar relatif membaik, jumlah perusahaan yang terdampak Covid-19 sangat banyak atau menyentuh angka 2.000. Sekitar 500 perusahaan bahkan melakukan PHK kepada pekerjanya.
“Sektor manufaktur itu terbesar di Jawa Barat. Dari 100 persen industri manufaktur di Indonesia, 60 persennya berada di Jawa Barat. Manufaktur dan jasa sangat terdampak Covid-19, maka itu jumlah PHK-nya paling banyak,” jelas Emil, usai rapat koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar, di Markas Polda Jabar, Senin (2/11/2020).
Hal itu menjadi alasan bagi pihaknya untuk tak menaikkan UMP 2021, meski sejumlah provinsi telah melakukan hal tersebut. Pihaknya, diutarakan Emil, tak ingin kenaikan UMP membebani perusahaan yang berujung dengan PHK dan merugikan para pekerja.
“Jangan dibandingkan dengan provinsi lain yang jumlah industrinya sedikit. Karena Jawa Barat dan Banten yang paling sangat mengalami dampak dari Covid-19 ini. Kalau dinaikkan, kami khawatirkan ada PHK lagi, yang merugikan pekerja,” cetusnya.
Emil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar mengajak seluruh pihak, utamanya buruh atau pekerja, untuk mendukung pemulihan ekonomi di Tatar Pasundan. Dia tak menyangkal, keputusan yang diambil belum tentu diterima oleh seluruh pihak, namun ini untuk mencegah segala kemungkinan terburuk yang bisa terjadi.
“Mari dukung pemulihan ekonomi, supaya kita bisa mengonpensasi di tahun depan saat ekonomi sudah pulih dengan kenaikan (UMP). Tidak ada keputusan yang bisa diterima semua pihak, tapi tidak ada niat pemerintah untuk menyengsarakan rakyatnya. Ini semata untuk mencegah kemudaratan, karena jumlah perusahaan yang melakukan PHK sudah lebih dari 500,” ucapnya. (*)