JABARTODAY.COM – BANDUNG Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat keputusan bernomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Keputusan Gubernur ini telah ditandatangani pada Sabtu (21/11/2020), dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).
Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengungkap, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK), dan itu pun didasarkan kepada inflasi serta Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ucap Setiawan, di Gedung Sate, Kota Bandung, hari ini.
Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar 2021 memerhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Lalu, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.
“Kami (Pemprov Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021,” ucapnya.
Kemudian, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Terakhir, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.
“(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021,” kata Setiawan.
Selain itu, dia menyatakan, Pemprov Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya. Pihaknya pun menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.
“Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), diantaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya. Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya,” ujarnya.
Setiawan berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.
“Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik,” tegasnya.
Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.
“Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan,” imbuh Setiawan.
Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.
Sedangkan, 10 daerah yang tidak menaikkan UMK di tahun depan, yakni Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar. (*)