Tidak Lewat Dewan Pers, IJTI Sesalkan Gugatan Pada PJTV

Peretemuan wartawan dengan Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung Joko Indarto terkait diterimanya gugatan kepada PJTV atas pemberitaan stasiun TV tersebut. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Peretemuan wartawan dengan Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung Joko Indarto terkait diterimanya gugatan kepada PJTV atas pemberitaan stasiun TV tersebut. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Pengadilan Negeri Bandung didatangi oleh puluhan wartawan yang bermaksud menanyakan soal gugatan kepada stasiun TV lokal, Parijz Van Java TV (PJTV), Kamis (4/9/2014).

PJTV digugat oleh Suhanda Markum dan Farchat Bahafdullah karena dinilai telah menyiarkan berita bohong terkait lahan di kawasan Sukaluyu. Selain PJTV, Nanang Saepudin, Cynthia Dewi, dan Ruckyah terseret sebagai turut tergugat.

Berita yang dianggap telah mencemarkan nama baik itu ditayangkan dalam sebuah program pada 6 Januari lalu. Para tergugat dinilai telah melawan hukum, diantaranya UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUH Perdata. Para penggugat pun mengajukan tuntutan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.

“Kami mempertanyakan, kenapa PN Bandung menerima gugatan ini. Menurut MoU MA (Mahkamah Agung) dengan Dewan Pers, masalah sengketa pemberitaan itu ditangani oleh Dewan Pers,” ujar Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Jawa Barat Imam S. Nurdin.

Menanggapi itu, Juru Bicara PN Bandung Joko Indarto, mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak gugatan perdata yang masuk. Bahkan, jika ada yang mengajukan sengketa Pemilihan Umum juga akan diterima pihaknya. “Nanti bisa lewat mediasi atau masuk persidangan. Putusannya bisa gugatan ditolak, dikabulkan atau diterima. Tapi hasilnya ya harus berupa putusan” papar Joko.

Fakta bahwa adanya nota kesepahaman atau aturan hukum soal instansi yang berhak mengadili kasus ini bisa diajukan pihak tergugat supaya menjadi pertimbangan hakim.

Pihaknya juga tidak bisa menjelaskan kepada pihak yang mengajukan gugatan, kalau gugatannya salah alamat atau tidak memenuhi syarat. “Nanti kita dianggap berpihak kepada salah satu pihak,” kilah Joko.

Mendengar penjelasan tersebut, Imam menyesali adanya kasus ini. Menurutnya, pengadilan bisa sejak awal mengarahkan agar perkara ini langsung diajukan ke Dewan Pers.

Perkara nomor 35/Pdt.G/201/2014/Pn Bandung ini ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Kasdiono. Dan telah memasuki proses mediasi. (VIL)

Related posts