JABARTODAY.COM – BANDUNG Ketua DPRD Kota Bandung H. Isa Subagdja menilai, aparatur sipil negara dan anggota DPRD Kota Bandung yang hendak maju dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Bandung 2018, tak perlu mundur dari jabatannya sebagai pejabat di eksekutif dan anggota legislatif.
“Sejatinya aturan dikeluarkan bagi jabatan yang sekiranya bisa menimbulkan konflik kepentingan saat si calon maju di pilkada. Sebaiknya para balon proporsional saja, sebab sekarang belum masuk ranah kampanye,” kata Isa di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (23/8).
Isa mengatakan, aturan mengundurkan diri itu seharusnya hanya berlaku pada PNS yang memang berpotensi terganggu netralitasnya saat menjalankan tugas negara di masa sosialisasi. “Begitupun bagi anggota legislatif, mereka tidak perlu mundur saat baru menjadi bakal calon karena tidak ada konflik kepentingan,” tutur Isa.
Kendati demikian, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandung ini memandang, harus dibedakan antara anggota legislatif dan PNS. Anggota legislatif merupakan jabatan politik. Sedangkan PNS merupakan jabatan karier. “Sehingga sebenarnya tidak dapat dibandingkan antara anggota DPRD dengan PNS. Jabatan politik dan karier tidak bisa disamakan,” ucap Isa.
Pendapat ini, kata dia, pada dasarnya juga mempertimbangkan perkembangan situasi logis yang terjadi saat ini.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mewajibkan pejabat yang mengikuti kontestasi bakal calon kepala daerah di Jawa Barat dan Kota Bandung untuk mundur dari jabatannya. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat dari pemangku jabatan di instansi pemerintah agar tidak terganggu kinerjanya.
Namun, Isa berpandangan lain, terlalu dini pejabat seperti sekda di Kota Bandung, harus mundur saat masih menjadi bakal calon. Pemilihan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan konstitusi yang merugikan hak konstitusional warga negara. (edi)