
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan Kusmiantha Dusak belum mengetahui detail pengiriman 30 narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dari Surabaya. Namun dirinya membenarkan penetapan Sukamiskin sebagai Lapas Koruptor.
“Kita belum tahu data secara pastinya, itu semua dari Dirjen (direktur jenderal) dan semua yang meng-handle dari Jawa Timur, termasuk pengamanannya. Kita hanya jemput dan terima saja,” terangnya di Lapas Sukamiskin, Rabu (16/1) malam.
Kedepannya, dituturkan Dusak, akan tetap dilakukan pemindahan secara bertahap, seperti dari Jogjakarta dan Banten. Meskipun untuk Banten kurang dari 10 napi. Pemindahan dari Surabaya pun bukan yang pertama, karena sebelumnya telah dilakukan penerimaan pindahan dari DKI Jakarta sebanyak 13 orang dalam kasus yang sama.
“Ini yang kedua dari Surabaya sebanyak 30 orang. Dan pemindahan itu ada kriterianya, pertama adalah masa pidana di atas satu tahun, kerugian negara di atas Rp 100 juta, kemudian ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujarnya.
Adanya kriteria tersebut, seperti dijelaskan Dusak, agar kapasitas lapas tidak overload (melebihi kapasitas). Karena jika napi kasus korupsi seluruh Indonesia dipindahkan, Lapas Sukamiskin kemungkinan tidak dapat menampung, karena kapasitasnya yang hanya 547 orang dengan pengaturan satu kamar satu orang.
“Sekarang ini ada 362 kamar yang terisi khusus korupsi, untuk yang bukan korupsi itu sekitar 165 kamar, dan sisanya yang kosong diperuntukkan untuk yang terjerat kasus korupsi,” ungkapnya.
Hal ini sejalan dengan pemindahan terpidana non-korupsi yang ada di Lapas Sukamiskin ke lapas lainnya. Diutarakan Dusak, pihaknya telah memindahkan 50 napi di luar kasus korupsi ke lapas lain, seperti Lapas Banceuy, Jelekong, Cirebon dan Karawang. (AVILA DWIPUTRA)