
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Ketua Panitia Pengadaan Agus Tata dan Sekretaris Panitia Pengadaan Suhaya untuk pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Sumedang, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Suroto Sumpeno, dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (3/10).
Menurut Suroto, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang no 31/1999 jo. Pasal 55 KUHP. Hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak ikut program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan, para terdakwa telah berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
“Dengan ini meminta kepada majelis hakim untuk memberikan pidana kepada para terdakwa masing-masing 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah,” ujar Suroto, dalam sidang di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang Rabu (10/10).
Kuasa hukum terdakwa, Andi Roza, tidak puas terhadap tuntutan tersebut. Jaksa, kata dia, tidak memertimbangkan Keputusan Presiden No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang juga mengatur tentang pengadaan lelang di pemerintahan.
“Jaksa tidak menjelaskan maksud korupsi yang diatur dalam Keppres tersebut. Dan jaksa tidak memasukkan unsur yang ada dalam Keppres tersebut. Kalau dimasukkan unsur tersebut, klien saya harusnya bebas. Karena telah melakukan pengadaan lelang sesuai prosedur,” tuturnya.
Di sidang terpisah, Direktur Utama PT Dinar Megah Raya Heriwanto Muchtar dan Benny selaku manajer poyek yang menjadi rekanan dalam kasus tersebut, dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta. Mereka dikenakan dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU No 31/1999 jo. Pasal 55 KUHP. Dikarenakan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 2,43 miliar, jaksa meringankan tuntutan kepada kedua terdakwa tersebut. Sama seperti kedua terdakwa sebelumnya, mereka akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.
Ada hal menarik terjadi seusai sidang, kuasa hukum Agus dan Suhaya, Andi Roza, sempat berdebat kecil mengenai jadwal sidang selanjutnya. Hakim Ketua Sumantono menginginkan pledoi diajukan pada Senin (8/10), namun Andi bersikeras pada Rabu, karena sidang selalu dilakukan pada hari tersebut. Akhirnya, hakim memutuskan sidang pada Rabu, sekitar Pukul 09.00 WIB.
Tindak pidana korupsi dilakukan oleh para terdakwa yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 2,43 miliar, diawali dengan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Pada 21 Mei 2010, Kabupaten Sumedang mendapatkan anggaran dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah senilai Rp. 15,46 miliar sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan.
Dari dana tersebut, Rp. 8,625 miliar dialokasikan untuk pelayanan kesehatan berupa alat-alat kedokteran di RSUD Sumedang.
Agus Tata dan Suhaya selaku ketua dan sekretaris panitia pengadaan, menurut JPU, tidak melakukan survei secara benar dan cermat untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena berita acara survei sudah dipersiapkan dulu tanpa tanggal sebelum diakukan kunjungan ke lima agen alat kesehatan di Kota Bandung.
Selain itu, keduanya tidak melakukan survei terhadap tiga macam barang dari 15 jenis alat kedokteran umum yang termasuk dalam daftar pengadaan barang.
Atas survei yang dilakukan tidak berdasarkan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, terdakwa kemudian menentukan HPS senilai Rp8,61 miliar untuk pengadaan 15 alat kedokteran di RSUD Sumedang di antaranya 100 unit tempat tidur beserta kasur, lampu operasi Single LED, satu unit X-Ray Mobile, dan satu unit USG 3 dimensi.
Kedua terdakwa juga dinilai menyalahi keppres tersebut dan peraturan lelang yang dikeluarkan RSUD Sumedang karena menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Dinar Raya Megah sebagai pemenang lelang dan PT Gunaramindo Pratama sebagai pemenang cadangan padahal kedua perusahaan tersebut berasal dari kelompok perusahaan yang sama.
JPU menyatakan dalam dakwaan bahwa RSUD Sumedang membayar Rp. 7,9 miliar kepada PT Dinar Raya Megah untuk pembelian 15 alat kedokteran.
Namun, kenyataannya nilai pembelian yang dibayarkan PT Dinar Raya Megah kepada supplier hanya Rp. 4,7 miliar.
Perbuatan Agus Tata dan Suhaya, menurut JPU, telah memperkaya PT Dinar Raya Megah sebesar Rp. 2,28 miliar, Herwianto Muchtar sebagai direktur utama sebesar Rp. 75 juta, dan Beny sebagai manajer produk sebesar Rp75 juta. (AVILA DWIPUTRA)