JABARTODAY.COM – JAKARTA– Wacana perombakan pucuk pimpinan DPR terus bergulir di parlemen. Hal itu dipicu oleh kehadiran Ketua DPR RI Setya Novanto beserta petinggi lainnya dalam konferensi pers kandidat calon presiden AS Donald Trump yang dinilai banyak kalangan tidak patut dan cenderung melecehkan kehormatan institusi negara.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi, apabila wacana itu terus menguat ia berharap tetap berada dalam koridor konstitusi agar tidak melahirkan kegaduhan politik yang tak patut. Taufiqulhadi menilai perombakan pimpinan DPR bisa terjadi dengan dua cara yaitu dengan merevisi UU MD3 dengan mengembalikan hak partai pemenang pemilu untuk menempati posisi Ketua DPR. Cara lainnya adalah dengan membentuk paket pimpinan DPR sesuai dengan UU MD3 yang sekarang berlaku.
“Sebetulnya ada dua cara untuk bisa merombak, mengembalikan UU MD3 yang dahulu dengan merevisinya. Atau dengan membentuk paket pimpinan DPR tanpa merevisinya,” ujar Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Politisi Nasional Demokrat asal daerah pemilihan Jember Jawa Timur itu, cara yang memungkinkan tanpa mengganggu kerja legislasi adalah dengan merombaknya tanpa merubah UU MD3. “Tanpa melalui revisi UU MD3 itu justru lebih baik karena tidak terlalu gaduh nantinya,” ujarnya.
Menurut Taufiq, dalam UU No. 17/2014 tentang MD3 pasal 84 dan 97, diatur bahwa pimpinan DPR diajukan berdasarkan paket yang diusulkan dari komisi-komisi sehingga kedepannya paket-paket pimpinan DPR tersebut harus berkeadilan. Artinya, mewakili Koalisi Merah Putih (KMP) atau Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
“Saat ini KMP KIH itu sudah cair di parlemen. Oleh karena itu dalam pembentukan paket kepemimpinan harus mencerminkan keduanya (KIH dan KMP). Misalnya Ketua DPR-nya dari PDIP, wakilnya dari Gerindra atau Golkar. Kan itu bisa saja,” jelas mantan wartawan perang ini menegaskan. (Far)





