Takbir Iringi Kembalinya Yance ke Rutan

 Irianto MS Syafiuddin
Irianto MS Syafiuddin

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Seperti persidangan sebelumnya, pada Senin (16/2), mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syaifuddin, mendapat dukungan para pendukungnya yang berdatangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Usai menjalani persidangan, pria yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut harus kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Jalan Jakarta Bandung.

Namun, saat Yance, sapaan akrabnya, hendak digiring petugas ke kendaraan tahanan untuk selanjutnya meluncur ke Rutan Kebon Waru, terdengar gema takbir. “Allahu Akbar… Allahu Akbar”. Selain itu, para pendukung Yance, yang langsung datang dari Indramayu, melalui pengeras suara, juga menyuarakan isi hatinya. “Bebaskan Pak Yance. Kami rindu bersalaman dengan Pak Yance”.

Sementara itu, dalam persidangan di Ruang I Pengadilan Negeri (PN) Bandung, majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara, menolak eksepsi atau nota keberatan Yance. Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan. Perintah lainnya, yaitu melanjutkan perkara dugaan korupsi PLTU Sumur Adem, Kabupaten Indramayu.

Hakim menilai eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya tidak beralasan. Itu karena, jelas hakim, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) berstatus sah dan sesuai ketentuan, baik secara formal maupun material. “Eksepsi tidak beralasan. Harus ditolak. Kami menyatakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung punya kewenangan mengadili perkara ini,” tandas Marudut dalam amar putusan selanya.

Berdasarkan hal itu, majelis hakim meminta JPU meneruskan pemeriksaan. Majelis Hakim pun meminta JPU memanggil saksi-saksi yang berkepentingan dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Kendati eksepsi mendapat penolakan majelis hakim, Kuasa Hukum Yance, Ian Iskandar, tetap menghargai putusan tersebut. Akan tetapi, tegasnya, pihaknya siap melawan putusan tersebut. Caranya, mengajukannya pada Pengadilan Tinggi (PT) Jabar. Menurutnya, proses peradilan Yance tetap bergulir. Ian menyatakan, dakwaan JPU terhadap Yance merupakan hal yang keliru. Selain itu, tambahnya, salah kaprah dan terkesan dipaksakan. “

Tentang dugaan korupsi yang menyeret Yance, seperti pemberitaan sebelumnya, mantan orang nomor 1 Kabupate Indramayu itu, kuat dugaan, menaikkan harga tanah alias melakukan mark up. Seharusnya, harga jual lahan untuk kepentingan pembangunan PLTU Sumur Adem itu senilai Rp 22 ribu per meter per segi. Namun, dugaannya, naik menjadi Rp 42 ribu per meter per segi. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 42 miliar. (ADR)

 

Related posts