
JABARTODAY.COM – BANDUNG Aksi pengeroyokan yang sempat terekam kamera dan viral di media sosial, akhirnya terungkap. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polresta Bandung dan Polsek Baleendah akhirnya dapat meringkus para pelaku tersebut.
Kepala Polresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menerangkan, aksi penganiayaan itu berlangsung di Jalan Laswi, Kampung Cangkring, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
“Seperti yang kita ketahui bersama dan sempat viral di media sosial, telah terjadi pengeroyokan di wilayah Baleendah pada 14 Februari 2021, sekira pukul 00.15,” ujarnya, di Markas Polresta Bandung, Senin (22/2/2021).
Hendra mengemukakan, kejadian bermula saat korban bersama kakak iparnya menyalip kendaraan pelaku yang berjumlah lima orang. Tidak senang disalip, dua pelaku utama, RI dan TAN, menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan.
“Jadi pelaku ini tidak senang disalip, akhirnya pelaku menghampiri korban dan memukul korban pakai helm hingga mengalami luka di bagian hidung dan gigi rontok,” bebernya.
Terlihat di rekaman kamera pengawas (CCTV) setelah melakukan aksinya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban. Sempat buron lima hari, petugas berhasil menangkap TAN dan RI di wilayah Parakan Muncang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih dibawah umur dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun bui. (*)