
JABARTODAY.COM – BANDUNG Lima orang pelaku pengeroyokan seorang remaja di Jalan Bima, Kota Bandung, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Mereka ialah R (18), AS (19), J (21), R (17), dan A (17). Tiga dari lima pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
“Kejadian ini melibatkan kelompok bermotor yang ada di Kota Bandung dan sering meresahkan warga Kota Bandung. Kalau disini dikenal istilah begal,” kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (25/5/2021).
Adanan menerangkan, peristiwa bermula saat korban MA (16) dan rekan-rekannya terlibat pertikaian dengan para pelaku. Usai pertikaian, korban melarikan diri namun dikejar oleh para pelaku. Korban pun tertinggal dari rekan-rekannya.
“Dikejar oleh para pelaku yang berjumlah kurang lebih 12 orang,” sebutnya.
Korban yang panik sempat menyenggol sebuah mobil dan terjatuh. Saat jatuh itulah, para pelaku mengeroyok korban. Akibatnya, korban mengalami luka bekas hantaman benda tajam pada bagian pipi, tangan, dan dahi. Tak sampai di sana, pelaku pun mengambil sepeda motor dan barang berharga milik korban.
“Tujuh orang lagi masih DPO. Pelaku utama sudah kita amankan beserta pelaku lainnya yang melakukan pemukulan, pengeroyokan serta melakukan pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.
Adanan menerangkan, pelaku yang masih dibawah umur bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia pun mengimbau kepada orangtua agar melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya terutama di masa pandemi seperti sekarang ini.
“Kepada para orangtua khususnya di situasi pandemi ini agar anak-anaknya diawasi, juga tidak diberikan kebebasan membawa kendaraan bermotor, berkeliaran di Kota Bandung sampai dini hari,” pungkasnya. (*)