Rumah merupakan kebutuhan pokok selain sandang dan papan. Karenanya, tidak heran apabila tingkat kebutuhan perumahan terus mengalami peningkatan. Akan tetapi, untuk memenuhi kebutuhan tersebut bukan perkara mudah.
Itu karena harga jual rumah, khususnya, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang meningkat. Memang, beberapa tahun silam, pemerintah memberlakukan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau skema subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR), Namun, dalam perjalanannya, tetap tidak mudah.
Awalnya, pemerintah menetapkan maksimal rumah T-30 yang memperoleh FLPP. Namun, kemudian berubah menjadi T-36. Akibatnya, kinerja penjualan perumahan sempat mengalami stagnasi, meski akhirnya, kembali bergulir.
Kini, hambatan perumahan khususnya MBR, kembali berpotensi mencuat. “Itu karena pemerintah berencana untuk mencabut FLPP. Kabar yang kami peroleh, pencabutan FLPP itu berlangsung Maret 2015,” tukas Ketua DPD Real Estat Indonesia Jawa Barat, Yana Mulyana Supardjo, belum lama ini.
Menurutnya, bagi kalangan MBR, tentunya, penghapusan FLPP itu dapat sangat memberatkan. Pasalnya, jelas Yana, kalangan tersebut tidak lagi memperoleh subsidi suku bunga KPR. “Mau tidak mau, mereka terkena suku bunga komersil,” kata Yana.
Melihat kondisi itu, Yana menyatakan, pihaknya berencana melakukan berbagai upaya. Diantaranya, ungkap Yana, siap melakukan judicial review kepada pemerintah berkenaan dengan adanya rencana pencabutan FLPP pada awal 2015.
Berkaitan dengan penjualan, Yana mengatakan, tidak tertutup kemungkinan, apabila pemerintah positif mencabut FLPP, hal itu dapat berpengaruh. Untuk itu, cetus dia, para pengembang menggenjot penjualan pada tahun ini hingga Maret 2015. “Kami kira, penjualan selama tahun ini sekitar 40 ribu unit atau 50 persen lebih rendah daripada proyeksi awal yakni 80 ribu unit. Itu karena adanya berbagai hal dan kendala yang berpengaruh pada sektor properti,” papar Yana, seraya menyebut back log di Jabar sekitar 3 juta unit. (ADR)






