JABARTODAY.COM – BANDUNG
Peraturan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala terus berubah. Yang terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dibanding petunjuk sebelumnya, peraturan yang diteken 13 Agustus 2012 ini memiliki beberapa perbedaan.
Poin-poin penting peraturan tersebut itulah yang pada Jumat (23/11) sore disosialisasikan kepada pimpinan partai politik se-Kota Bandung di Hotel Lingga, Jalan Soekarno Hatta, Bandung. KPU Kota Bandung berharap sosialisasi lebih awal tersebut bisa menghindari polemik dan konsekuensi hukum selama proses pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang pemilihannya akan dilangsungkan pada 23 Juni 2013 mendatang.
“Partai politik perlu memahami dengan baik Peraturan KPU Nomor 9 (Tahun 2012) ini agar mereka dapat mempersiapkan para kadernya dalam Pemilihan Wali Kota Bandung pada 2013 mendatang. Dengan begitu, pemilihan bisa berjalan dengan tertib dan lancar sesuai peraturan yang berlaku,” harap Ketua Kpu Kota Bandung Apipudin saat ditemui di sela Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tersebut.
Apipudin menjelaskan, dibanding petunjuk teknis sebelumnya, PKPU Nomor 9 ini memiliki setidaknya dua perbedaan. Pertama menyangkut persyaratan pencalonan, kedua terkait pemeriksaan kesehatan.
Bila sebelumnya pencalonan berpijak pada jumlah kursi yang dimiliki di DPRD, kini jumlah suara sah juga sangat menentukan. Bahkan, manakala jumlah kursi hasil perhitungan mencapai 15 persen dari total kursi namun suara sah kurang dari njumlah tersebut, maka yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri. Dengan acuan tersebut, maka partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD pun berhak mencalonkan diri. Syaratnya, jumlah suara sah mencukupi 15 persen.
Mengacu kepada pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon dengan memenuhi dua persyaratan. Pertama, memperoleh kursi pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir paling sedikit 15 persen dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan. Kedua, memperoleh suara sah pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir paling sedikit 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
“Bila kemudian terdapat partai politik memiliki 15 persen kursi tetapi suara sahnya kurang dari 15 persen, maka partai tersebut tidak bisa mencalonkan. Mereka harus berkoalisi untuk memenuhi tuntutan suara. Melihat jumlah tersebut, maka hanya ada dua partai politik di Kota Bandung yang bisa mendaftarkan calonnya tanpa berkoalisi, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS),” papar Apipudin.
Apipudin juga menegaskan bahwa setiap partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mencalonkan satu pasangan. Bila kemudian terdapat partai politik yang mengajukan dua pasang calon, maka salah satu di antaranya akan didiskualifikasi. Acuannya, dia yang datang pertama, itulah yang diakui. Pasangan tersebut juga harus diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang di dalamnya ditandatangani pimpinan partai pengusung.
“Yang dimaksud pimpinan tersebut adalah ketua dan sekretaris. Pencalonan tidak bisa ditandatangani wakil ketua atau wakil sekretaris. Pasangan calon juga harus mendapat rekomendasi dari pimpinan pusat. Tanpa itu, akan didiskualifikasi,” tandas Apipudin.
Lebih jauh mengenai gabungan partai politik, Apipudin menjelaskan, gabungan partai politik sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1) yang mengajukan bakal pasangan calon merupakan gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan. Dihitung berdasarkan jumlah kursi DPRD Kota Bandung, maka 15 persen kursi adalah 7,5 yang kemudian dibulatkan menjadi delapan kursi.
Adapun calon perseorangan harus mengantongi dukungan sedikitnya 3 persen dari total penduduk Kota Bandung. Dengan asumsi jumlah penduduk saat ini sebanyak 2,7 juta jiwa, maka calon perseorangan Pemilukada Kota Bandung harus mengantongi dukungan dari sekurangnya 80 ribu pemilik hak pilih.
Jumlah pendukung tersebut harus tersebar di sekurangnya 50 persen kecamatan di Kota Bandung. Artinya, dukungan harus tersebar dir sekurang-kurangnya 16 kecamatan. Pendukung tidak boleh berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan penyelenggara pemilihan umum.
Sementara itu, menyangkut perbedaan kedua, pemeriksaan calon kepala daerah tidak lagi menjadi tanggungan masing-masing calon. PKPU terbaru ini mengatur bahwa biaya pemeriksaan kesehatan menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilihan umum.(NJP)