Solusi Tutupi Defisit JPS Covid-19 Terus Dicari

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (jabartoday/eddy koesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kota Bandung tahap ke-1 tahun 2020, yang menyetujui kucuran dana Jaring Pengaman Sosial Covid-19 Kota Bandung sebesar Rp 298 miliar, masih membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 101 miliar guna memenuhi kecukupan 156,125 kepala keluarga terdampak pandemi.

Defisit anggaran JPS Covid-19 di Kota Bandung tersebut disebabkan kenaikan jumlah masyarakat non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang mencapai 100 persen. Guna menekan defisit tersebut, Pemerintah dan DPRD Kota Bandung akan melakukan efisiensi pada kegiatan-kegiatan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kebutuhan kekurangan anggaran tertutupi.

“Ada cukup banyak kegiatan yang dapat diefisensikan dari OPD-OPD seperti perjalanan dinas, kegiatan seminar atau kegiatan diluar kebutuhan dasar masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (15/4/2020).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerangkan, pemangkasan dan pergeseran anggaran, termasuk dana kegiatan dewan yang dirasa bisa menutupi defisit dana JPS tersebut, akan dilakukan. Dia pun menegaskan, dewan masih terus mencari solusi untuk menutup defisit tersebut. Salah satunya akan dibahas dalam rapat kerja Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, Kamis (16/4/2020) ini.

“Kita sangat terbuka dalam masalah anggaran pemenuhan JPS Covid-19, enggak ada yang ditutupi. Bahkan, dewan mendukung solusi Pemkot Bandung, untuk bersama-sama menutupi defisit anggaran JPS warga Kota Bandung,” ucap Amet, sapaan akrabnya.

Berita Terkait

Jika APBD Perubahan tahap ke-1 tahun 2020 tak dapat berjalan sesuai jadwal, Pemkot Bandung bisa menggunakan anggaran berjalan.

“Aturan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang begitu, Kalau besok raker Banggar belum menemukan solusi tambahan kekurangan dana JPS, kita bisa gunakan APBD berjalan. Enggak ada masalah,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Aries Supriyatna. Menurutnya, dengan membludaknya jumlah calon penerima bantuan sosial kategori non-DTKS di Kota Bandung, dibutuhkan sebuah sistem yang mampu mendeteksi validitas data tersebut, agar pendistribusian bantuan dapat tepat sasaran.

Oleh karena itu, pihaknya di Panitia Khusus II DPRD Kota Bandung, yang membahas penanggulangan kemiskinan tengah merencanakan pembentukan satuan tugas verifali, yang memiliki fungsi memeriksa dan memastikan kebenaran data dari kelompok DTKS yang terdata di Kementerian Sosial. Sedangkan, terkait mekanisme pendataan warga miskin baru atau non-DTKS itu berada di kewilayahan.

“Maka itu, setiap orang dapat melaporkan diri atau melaporkan orang lain yang memerlukan uluran bantuan ekonomi karena dampak kondisi pandemi Covid-19 saat ini, dengan hanya menghubungi ketua RT/RW atau datang ke kelurahan setempat, untuk selanjutnya diverifikasi dan validasi di musyawarah kelurahan. Hal itu agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan bantuan JPS,” pungkasnya. (edi)

Related posts