Soal Program 35 Ribu MW, Kerjasama dengan Lembaga Ini Ditempuh PLN

Disaksikan Menteri BUMN, Rini Soemarno (kiri), PT PLN (Persero) resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI.
(jabartoday.com/ISTIMEWA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Ketersediaan energi listrik dapat berefek sangat positif bagi pertumbuhan perekonomian di negara ini. Karenanya, pemerintah menggulirkan program listrik 35.000 Mega Watt (MW).

“Kami mengemban amanat dan tugas pemerintah dalam hal penyediaan energi listrik. Upayanya berupa melakukan pembangunan pembangkit listrik. Mulai Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-), sampai  35 ribu Megawatt (MW). Itu semua guna memenuhi pertumbuhan listrik nasional,” tandas Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, dalam keterangan resminya.

Sofyan meneruskan, dalam menjalankan tugas itu, pihaknya perlu mendapat dukungan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), kejaksaan membantu lembaga BUMN ini dalam hal pemberian legal opinion dan bantuan hukum. Bentuknya, jelas dia, berupa penanganan atau pendampingan hukum sehingga menjadi acuan dan pendukung dalam mengambil sebuah keputusan atau kebijakan.

Sementara itu, penandatanganan kerjasama antara PT PLN (Persero) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI berlangsung di Nusa Dua, Bali, 12 April 2018. Isinya, tentang kesepakatan bersama mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A., yang diikuti  penandatanganan kesepakatan serupa antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. (win)

 

Related posts