Soal Perpres TKA, Ini Kata Apindo

Ketua BPP Apindo Jabar, Dedy Widjaja.
(jabartoday.com/erwin ardiansyah)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) mendapat reaksi kalangan pekerja dan buruh. Kalangan itu menilai Perpres tersebut lebih berpihak pada TKA.

“Sebaiknya, jangan terlalu memolitisir Perpres TKA. Sebenarnya, teman-teman pekerja dan buruh tidak perlu mengkhawatirkan perpres itu. Perpres itu mengatur TKA yang bisa bekerja di Indonesia, yaitu, hanya pada level-level tertentu,” tandas Ketua Badan Pengurus Provinsi (BPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Dedy Widjaja, Selasa (1/5).

Dedy meneruskan, dalam dunia investasi, investor asing, negara mana pun asalnya, tentunya, membawa beberapa tenaga profesionalnya untuk pengembangan usahanya. Umumnya, kata Dedy, mereka berposisi pada level tertentu, misalnya, minimalnya level manager. Selain itu, hadirnya TKA yang dibawa para investor itu pun dapat bermanfaat sebagai salah satu cara transfer teknologi dan bahasa kepada para tenaga kerja lokal.

Dedy menyatakan, terlebih, dalam era ASEAN Economy Community (AEC), ada kesepakatan bahwa negara-negara ASEAN dapat mengirimkan tenaga kerjanya ke sesama negara ASEAN. Begitu pula, lanjutnya, dengan indonesia. “AEC memungkinkan Indonesia untuk mengirimkan tenaga kerja ke Singapura, Malaysia, dan lainnya,” tukasnya.  (win)

Related posts