Untuk mendukung dunia usaha, yang muaranya, meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, perlu adanya payung hukum, berupa regulasi, termasuk kebijakan publik, yang diterbitkan pemerintah setempat. Namun, ternyata, sejauh ini, tidak sedikit kebijakan publik yang kontra produktif dengan dunia usaha.
“Benar. Tidak sedikit kebijakan publik yang kontra produktif dengan dunia usaha. Karenanya, advokasi menjadi penjembatan atau mediasi antara para pelaku usaha, pemerintah atau pemangku jabatan, dan stakeholder lainnya. Ini untuk menunjang pertumbuhan dunia usaha,” ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat, Agung Suryamal Soetisno, pada sela-sela Forum Diskusi Penerapan Advokasi di Sekretariat Kadin Jabar, kawasan Surapati Core, Jalan Surapati Bandung, Senin (10/2/2014).
Agung mencontohkan, beberapa kebijakan yang kontra produktif tersebut diantaranya, pembatasan jam operasional tempat hiburan di Kota Bandung. Menurutnya, Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai jam operasional tempat hiburan, yaitu maksimal sampai pukul 03.00. Akan tetapi, belum lama ini, kata dia, terbit Surat Edaran (SE) yang isinya mengimbau para pelaku usaha tempat hiburan untuk membatasi jam operasional hingga maksimal pukul 00.00.
Menurutnya, pembatasan itu menimbulkan multi player effect. Misalnya, turunnya omzet tempat-tempat hiburan yang dapat berpotensi menyebabkan terjadinya stop operasional. “Efeknya, tidak tertutup kemungkinan, banyak pekerja tempat hiburan yang akhirnya terkena PHK,” kata Agung.
Sebenarnya, sambung Agung, advokasi pelaku usaha tidak hanya mengenai kebijakan publik. Akan tetapi, juga mengadvokasi para pelaku usaha yang terkena permasalahan lain. Umpamanya, sebut dia, yang berkenaan dengan dana APBD atau APBN. “Lalu, berkaitan dengan lingkungan, industri, dan sebagainya,” ucap dia.
Karenanya, tegas Agung, pihaknya segera melakukan evaluasi mengenai mana saja kebijakan publik yang sekiranya menghambat dunia usaha. Jika memang hasil pengkajian menunjukkan adanya kebijakan publik yang menghambat, pihaknya perlu menyampaikan policy paper. Tujuannya, jelas dia, memberi penjelasan kepada para pemangku regulator untuk kembali mempertimbangkan kebijakan tersebut.
Ketua Kadin Kota Bandung Deden Y Hidayat membenarkan, advokasi, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan publik, memang sebuah langkah untuk meningkatkan dunia usaha. Namun, tukas dia, sebelum mengajukan policy paper, perlu ada pengkajian.
Deden mencontohkan pembatasan jam operasional tempat hiburan. Memang, seru dia, Pemerintah Kota Bandung menerbitkan perda tentang batas maksimal jam operasi tempat hiburan. “Tapi, sisi lain, kepolisian, memiliki Undang Undang Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Tentunya, selaku aparat pelaksana, kepolisian melaksanakan UU Kamtibmas itu,” terang Deden.
Prof Dr Tulus Tambunan, Anggota Kadin Pusat Bidang Advokasi, menuturkan, advokasi dunia usaha, termasuk yang berkenaan dengan kebijakan publik, merupakan sebuah hal yang perlu. Hal ini, jelas dia, berkaitan dengan iklim usaha di sebuah daerah atau negara.
Menurutnya, ada beberapa hal yang dapat memengaruhi iklim investasi. Diantaranya, masalah tenaga kerja, kondusivitas, keamanan, kemudahan, serta perizinan. Dikatakan, apabila terdapat kebijakan publik yang dapat menghambat, hal itu berpengaruh pada iklim usaha. “Efek lainnya, pertumbuhan ekonomi pun terhambat,” imbuhnya. (VIL)